REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan perbedaan produk sari buah dengan minuman rasa buah. Dua produk ini kerap menimbulkan ambigu dan memunculkan persepsi yang salah.
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Sihombing mengatakan, dalam kategori pangan dikenal macam-macam nama termasuk sari buah hingga minuman rasa buah. "Kalau disebut sari buah berarti ada buahnya di dalam (kemasan). Minimal kontennya juga diatur," ujarnya saat ditemui di konferensi pers mengenai susu kental manis (SKM) di BPOM, di Jakarta Pusat, Senin (9/7).
Ia menambahkan ketentuan minuman sari buah harus sesuai dengan standar internasional codex dan aturan tentang kategori pangan. Karena itu, Tetty menyebut hal ini telah diatur berapa minimal kandungan buah kalau ingin dikategorikan sari buah.
Setelah memenuhi standar, kata dia, produk ini juga harus memenuhi izin edar baru kemudian bisa dijual. Selain minuman itu, ia mengakui memang ada juga minuman rasa buah. Tetapi ia menyebut produk minuman rasa buah berbeda dengan sari buah.
"Itu (minuman rasa buah) artinya tidak ada buah. Tetapi ada rasa buah yang berasal dari bahan tambahan pangan yang sudah BPOM izinkan. Jadi minuman rasa buah itu menggunakan perisa," ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan komposisi minuman rasa buah tetap harus ditulis di kemasan. Karena itu, ia meminta masyarakat supaya cermat membaca label pangan.
"Kita harus membaca (label pangan) secara teliti," katanya.