Senin 09 Jul 2018 16:08 WIB

Iklan SKM yang Sesat Buat Persepsi Masyarakat Salah

BPOM memastikan konsumsi SKM tidak memenuhi gizi anak dan bayi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah produk susu kental manis dijual di salah satu mini market di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah produk susu kental manis dijual di salah satu mini market di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membenarkan iklan susu kental manis (SKM) yang sesat membuat persepsi masyarakat salah. Masyarakat telanjur menganggap SKM bisa menjadi susu yang memenuhi gizi.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap iklan SKM di 2017 ada tiga iklan yang tidak memenuhi ketentuan. Iklan dianggap salah karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Di iklan itu digambarkan seolah-olah bisa menjadi susu yang memenuhi gizi, bahkan bisa mengganti air susu ibu (ASI) atau susu formula.

"Visualisasi iklan ini menyesatkan dan kemudian membuat persepsi masyarakat salah. SKM tidak memenuhi gizi anak dan bayi," ujarnya saat konferensi pers mengenai SKM di BPOM, di Jakarta Pusat, Senin (9/7).

Baca juga: Diah Sering Dikira Hoaks Saat Paparkan Soal SKM

Ia menegaskan, meski termasuk susu yang dipadatkan, SKM hanya sebagai penambah rasa dan pelengkap sajian makanan minuman seperti kopi, cokelat. BPOM, kata dia, sudah mengingatkan lewat surat edaran kepada produsen yang melakukan pelanggaran visualisasi iklan sesat tersebut.

Kini iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran. Ke depannya, ia meminta produsen jangan sampai memberikan informasi yang salah mengenai produk termasuk di iklan.

BPOM, kata dia, sebenarnya sudah berupaya menegaskan hal ini di peraturan Kepala (Perka) BPOM 21/2016, yang menyebut SKM merupakan subkategori Susu Kental, yang termasuk kategori susu. Untuk memperkuat pengawasan dan payung hukum, kata dia, BPOM tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah termasuk mengenai hal ini.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPPMI) Adhi S Lukman mengapresiasi upaya BPOM untuk mengawasi minuman ini. Ia mengklaim, iklan yang membuat minuman ini bergizi telah ditarik dari peredaran. "Kami sudah sepakat menarik iklannya. Ini sudah menjadi keputusan produsen," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement