Selasa 27 Mar 2018 00:39 WIB

Jumlah Perokok Usia di Bawah 10 Tahun Meningkat

Jika rokok tidak dikendalikan, program jaminan kesehatan akan defisit anggaran.

Red: Nur Aini
Larangan merokok
Foto: EPA
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerhati masalah kesehatan dan lingkungan Dr Ridwan Mochtar Taha MSc mengatakan jumlah perokok usia di bawah 10 tahun di Indonesia setiap tahun meningkat 2,5 persen.

"Kasus ini memprihatinkan, ada anak umur 6 tahun sudah merokok, dan kelak berpotensi mengalami gangguan kesehatan lainnya dengan rentang waktu panjang, karena itu program Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) harus terus digaungkan "kata Ridwan Mochtar Taha di Pekanbaru, Senin (26/3).

Menurut dia, program KTR harus digencarkan oleh Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Riau bersama pemerintah provinsi Riau dan daerah. Program pemerintah juga harus didukung untuk menaikkan pajak rokok dan menerapkan kebijakan rokok tidak boleh dijual eceran itu.

Ia mengatakan, pemerintah pusat berjuang agar pajak rokok meningkat 113 persen, dan menempuh kebijakan bahwa rokok tidak boleh dijual eceran, maka diyakini setiap tahun prevalensi perokok akan bisa menurun 1 persen. Namun, perjuangan tersebut diadang oleh sejumlah kendala terkait impor rokok dari Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat yang masih saja berlangsung dan cukup banyak dikirim ke Indonesia.

"Karena itu Indonesia juga harus berjuang secara internasional membatasi aktivitas impor rokok tersebut," kata Ridwan Mochtar Taha yang juga Ketua Umum IAKMI Pusat.

Selain itu, IAKMI Riau diimbau agar terus berjuang untuk mengimplementasikan gerakan KTR itu di Riau agar perokok aktif tidak bertambah serta korban perokok pasif juga tidak bertambah. Sebab berdasarkan hitungan para ahli kesehatan jika prilaku tidak sehat itu dibiarkan maka JKN-KIS akan mengalami difisit anggaran.

"Lima tahun akan datang BPJS Kesehatan akan mengalami defisit anggaran sebesar Rp2 0 triliun kalau tidak diatasi soal pengendalian tembakau, karena itu persoalan ini menjadi tugas penting IAKMI se-Indonesia juga apalagi IAKMI sebuah organisasi profesi bidang kesehatan didirikan berdasarkan Keputusan Kemenkes RI," katanya.

Ketua Umum IAKMI Riau Dr Nopriadi SKM, M.Kes mengatakan Pengurus Daerah (Pengda) IAKMI Provinsi Riau pada 2018 akan mengoptimalisasikan gerakan KTR. Sebab masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi pada perokok itu sendiri dan orang lain di sekitarnya yang tidak merokok atau perokok pasif," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement