Kamis 22 Mar 2018 22:25 WIB

Lyra Virna Ajukan Praperadilan Jika tidak Ada Perkembangan

Pengacara Lyra terlebih dahulu meminta dilakukan gelar perkara.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lyra Virna
Foto: Republika/Prayogi
Lyra Virna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Lyra Virna berencana mengajukan sidang praperadilan jika belum menemui titik terang terkait kasus pencemaran nama baik yang menimpa kliennya. Lyrna saat ini ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan ADA Tour sejak Mei 2017.

"Terkait praperadilan, kami akan lakukan kalau tidak ada perkembangan signifikan terkait laporan kami. Itu Mbak Lyra sendiri tadi pagi (yang mengatakan)," ujar Kuasa Hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution, saat ditemui di Diretkrimsus Polda Metro Jaya usai pemeriksaan Lyrna, Kamis (22/3).

Menurut Razman, ia tidak ingin gegabah. Pihaknya akan meminta Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 agar dilakukan gelar perkara, dengan melibatkan Lasty Annisa (pemilik ADA Tour) dan Lyra Virna. Razman menjelaskan, klausul pihaknya sudah jelas bahwa mereka meyakini Lyra tidak bersalah.

"Kita akan uji di sana, saksi ahli terlapor, saksi ahli pelapor. Kalau nanti gelar perkara tidak dilakukan, berarti ada sesuatu yang patut kita duga, kita akan tempuh cara praperadilan. Sekarang ini Lasty juga sudah dilaporkan oleh Lyra sendiri tadi pagi," jelas Razman lagi.

Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadapa Lyra Virna, Kamis (22/3) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik ADA Tour dan Travel, Lasty Annisa. Menurut Razman, Lyrna diperiksa selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan 35 pertanyaan.

Lyra dilaporkan pada 19 Mei 2017.  Penyidik disebut telah mengupayakan mediasi terhadap Lyra Virna dan Lasty Annisa terkait permasalahannya tersebut. Namun pada saat itu, Lasty tidak hadir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement