Rabu 21 Mar 2018 10:09 WIB

Besok Polisi Periksa Artis Lyra Virna

Lyra diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Indira Rezkisari
Lyra Virna
Foto: Republika/Prayogi
Lyra Virna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang melilitnya. Rencananya besok, Kamis (22/3), penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Lyra.

"Nanti kita tanggal 22 Maret (pemeriksaan), hari Kamis besok dipanggil sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/3). Lyra Virna dipanggil untuk diperiksa terkait dengan unggahan yang diduga mencemarkan nama baik di akun Instragram pribadinya terhadap pemilik ADA Tour and Travel.

"Tidak jauh beda dengan waktu jadi saksi, berkaitan apa cuitannya di Instagram, di media sosial," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya,Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status artis Lyra Virna menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Menurut Argo, peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik. Peningkatan status sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.

Artis Lyra Virna dilaporkan oleh pemilik biro perjalanan ADA Tour and Travel Lasty Annisa, terkait dengan pernyataan istri dari artis Fadlan di akun Instagram Pribadinya. Pernyataan itu dibuat saat Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty. Merasa tidak juga diberangkatkan, akhirnya Lyra Virna menulis di media sosial yang menyinggung pemilik travel tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement