Kamis 22 Mar 2018 22:08 WIB

Lyra Virna Bingung dengan Status Tersangka

Pengacara Lyrna menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lyra Virna
Foto: Republika/Prayogi
Lyra Virna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution, mengatakan pihaknya masih bingung atas status tersangka yang yang ditetapkan pada Lyra. Razman menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

"Update-nya (di Instagram) Lyra itu dalam bentuk pertanyaan, makanya aneh kenapa ini jadi tersangka. Bagaimana mungkin seorang jadi tersangka karena ini," ujar Razman saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya usai pemeriksaan Lyrna Virna, Kamis (22/3).

Menurut Razman, Lyrna diperiksa selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Lyra diajukan 35 pertanyaan.

Razman mengatakan merasa janggal dengan tuduhan posting di Instagram yang sebenarnya hanya berupa pertanyaan, bukan ujaran pencemaran nama baik.

Lyra, kata Razan memilih ADA Tour untuk berangkat umrah, namun mempertanyakan mengapa sudah lunas tetapi belum berangkat, dan memposting di Instagram. Menurutnya Lyra sangat syok tiba-tiba dilaporkan karena ia merasa posisinya sebagai korban.

"Lyra mengatakan, saya ini kan sepertinya korban, saya yang akan berangkat umrah, saya merasa uang tidak dikembalikan, dan saya membuat tanda tanya, kok saya jadi tersangka. Karena itu nanti kita datangkan ahli bahasa, ahli terminologi dan lain-lainnya. Kita akan lihat," papar Razman.

Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Lyna Virna, Kamis (22/3) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik ADA Tour dan Travel, Lasty Annisa.

Lyra dilaporkan pada 19 Mei 2017. Penyidik disebut telah mengupayakan mediasi terhadap Lyra Virna dan Lasty Annisa terkait permasalahannya tersebut. Namun pada saat itu, Lasty tidak hadir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement