Jumat 16 Feb 2018 13:56 WIB

Dua Tahun, BPOM Terima 38 Laporan Terkait Albothyl

BPOM sudah membekukan izin edar Albothyl.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Albothyl
Foto: ebay
Albothyl

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan akhirnya membekukan izin edar cairan obat luar konsentrat Albothyl. Keputusan tersebut diambil setelah BPOM melakukan pemantauan terhadap Albothyl selama dua tahun terakhir.

"Dalam dua tahun terkahir, BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession)," tulis keterangan tertulis BPOM yang diterima Republika, Kamis (15/2).

Dalam pernyataan resminya, BPOM mengakui, secara rutin telah melakukan pengawasan keamanan obat yang beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans. Ini untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.

Bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi, BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat. Menurut BPOM, cairan yang mengandung policresulen tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada sejumlah tindakan. 

Yakni, pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi). Namun, selama ini penggunaan Albothyl justru digunakan untuk keperluan tersebut.

"BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama," tulis BPOM.

Dalam rilisnya, BPOM juga telah memerintahkan kepada PT Pharos Indonesia sebagai produsen Albothyl dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar dikeluarkan.

Tidak hanya itu, BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut .BPOM juga mengimbau kepada masyarakat yang terbiasa menggunakan Albothyl untuk menggunakan obat lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 persen, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.

"Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat," kata BPOM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement