REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, sabu yang dimiliki penyanyi Roro Fitria niatnya akan digunakan pada malam hari Valentine, Rabu (14/2). Itu diakui oleh pedangdut yang juga disc jockey tersebut.
"Pas kita tanya RF, ternyata benar dia mengakui, dan kemudian untuk apa? Informasinya akan digunakan tanggal 14 Februari malam, Hari Valentine," tutur Argo dalam keterangan pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).
Roro diketahui memesan sabu sebanyak 4,5 gram kepada pria berinisial WH. Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada hari yang sama Rabu (15/2). WH ditangkap di kawasan Gambir, sementara Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
"Setelah WH, kita lakukan penangkapan, kita menuju TKP kedua, di perjalanan ada komunikasi dengan handphone antara WH dengan RF (Roro Fitria)," ujar Argo. Menurut Argo, WH ditangkap pagi pukul 10.30 WIB, lalu Roro menyusul pada pukul 13.00 WIB.
Penangkapan Roro terjadi tidak lama setelah polisi mengamankan selebritas lain, yakni aktor Fachri Albar di rumahnya karena kasus serupa. Fachri ditangkap di kediamannya di Cireundeu Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu plastik klip sabu-sabu, tiga belas pil Dumolid, alat hisap sabu dan cangklong di kamar Fachri.