Kamis 11 Jan 2018 14:46 WIB

Amsterdam Batasi Penyewaan Airbnb Jadi 30 Hari per Tahun

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Indira Rezkisari
Salah satu sudut Kota Amsterdam, Belanda.
Foto: EPA
Salah satu sudut Kota Amsterdam, Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Tahun lalu Amsterdam membatasi penyewaan Airbnb tidak lebih dari 60 hari dalam satu tahun. Namun, peraturan tersebut akan diperbaharui dan dipotong menjadi setengahnya.

Dilansir dari DutchNews, Dewan Eksekutif kota tersebut menyetujui usulan shortened limit yang diusulkan hari ini oleh penghuni rumah Laurens Ivens. "Saya menyadari bahwa mengurangi waktu penyewaan bukanlah solusi untuk kemacetan kota, tapi tetap akan mengurangi masalah yang disebabkan oleh wisatawan di beberapa daerah. Hal ini juga akan mengurangi keinginan untuk meyewakan rumah sebagai cara mendapatkan uang," ujar dewan tersebut.

Amsterdam sendiri bukan satu-satunya kota yang memberlakukan batas sewa pada host Airbnb. London sendiri menetapkan batas waktu 90 hari tahun lalu dan Paris menerapkan maksimum 120 hari per tahun.

Negara bagian New York bahkan telah memiliki undang-undang jangka panjang yang melawan penyewaan jangka pendek dan membuat masa sewa kurang dari 30 hari dianggap ilegal. Pada 2016 mereka bahkan membuat iklan untuk rental jangka pendek tersebut seperti yang dipasang di Airbnb, Kayak, dan lainnya adalah ilegal. New York sendiri beberapa kali bertentangan dengan Airbnb beberapa kali seperti yang terjadi di San Fransisco.

Masyarakat Amsterdam yang memiliki rumah sendiri atau memiliki izin dari pemiliknya dapat menyewakan rumah tersebut selama 60 hari dalam setahun. Mereka sebelumnya harus mendaftar ke dewan yang ada dan tidak boleh lebih dari empat orang yang menyewa rumah tersebut.

Pada akhir tahun lalu, surat kabar Trouw mengklaim hampir 5.000 apartemen, rumah, dan rumah perahu di Amsterdam secara permanen disewakan kepada wisatawan. 1.000 pemilik lainnya diketahui melanggar peraturan lain, seperti mengizinkan lebih dari empat tamu dalam satu waktu.

Sementara itu manajer kebijakan publik Bo de Koning menyatakan dalam surat elektroniknya bahwa komunitas Airbnb yang terdiri dari 19 ribu tuan rumah di Amsterdam menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut. Mereka menganggap pemerintah lebih mendukung hotel besar dibandingkan keluarga lokal yang sesekali menyewakan rumah mereka.

"Lebih jauh peraturan tersebut membatasi hak masyarakat biasa untuk berbagi rumah mereka dan mengambil sekitar Rp 69 miliar ( 43 juta) dari ekonomi lokal dan mendorong lebih banyak tamu turis ke titik keramaian," ujar de Koning.

Perwakilan dari Airbnb itu juga menyatakan langkah tersebut secara hukum juga tidak dapat dipertahankan menurut ahli hukum mereka. Karena hal tersebut tidak proporsional dan melanggar hak pemilik atas properti dan kebebasan menyediakan layanan. Peraturan ini sendiri akan mulai diberlakukan tahun 2019 mendatang.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement