REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Katy Perry berhasil memenangkan kasus sengketa pembelian sebuah properti di Los Angeles. Sengketa ini melibatkan penyanyi lagu 'Roar' ini dengan seorang pebisnis wanita bernama Dana Holliester.
Dilansir Fox News, Hollister ditetapkan bersalah karena dinilai telah menghalang-halangi Perry untuk membeli sebuah properti. Atas kemenangan ini, Perry pun mendapat bayaran hingga lima juta dolar AS atau setara Rp 65 miliar.
Sengketa ini dimulai saat Perry berencana membeli properti seluas 32.375 meter persegi lengkap dengan sebuah vila bergaya Roma di atasnya. Properti yang dulunya bekas biara tersebut hendak dibeli Perry seharga 14,5 juta dolar AS. Rencana tersebut telah mendapat persetujuan dari pihak biara.
Tiba-tiba Hollister muncul dan mengacaukan rencana Perry. Hollister juga ingin membeli properti tersebut dan mengaku telah mendapatkan persetujuan dari dua orang pengurus yang tinggal di vila tersebut. Namun, pihak pengadilan memutuskan Perry yang lebih berhak membeli properti itu.