REPUBLIKA.CO.ID, Kasus pelecehan seksual yang menimpa penyanyi Taylor Swift berakhir dengan vonis yang menguntungkan sang diva. Dalam kasusnya terhadap pelaku pelecehan DJ asal Colorado, David Mueller, Taylor diputuskan juri sebagai korban atas tindakan David.
Vonis tersebut jatuh setelah perkara disidang selama enam hari. Delapan juri membuat keputusan yang menguntungkan Taylor. Taylor pun berjanji untuk membantu korban pelecehan seksual.
Taylor pun mendapatkan ganti rugi 1 dolar AS atas kasus tersebut. Dalam pernyataan resminya menyusul keputusan tersebut Taylor mengucapkan terima kasih kepada hakim William J Martinez dan seluruh juri. Ia juga berterima kasih pada pengacaranya Doud Balridge, Danielle Foley, Jay Schaudies dan Katie Wright.
"Terima kasih untuk pengacara saya yang berjuang untuk saya dan siapapun yang merasa terpaksa dibungkam karena pelecehan seksual. Terutama kepada mereka yang sudah mendukung saya sepanjang insiden selama empat tahun ini dan proses sidang panjang selama dua tahun ini."
Taylor dalam pernyataannya menyadari posisinya sebagai figur publik dan kemampuannya untuk menanggung beban atas perkara yang menimpanya. "Harapan saya adalah untuk membantu suara yang juga seharusnya bisa didengar. Karena itu saya akan memberi donasi ke berbagai organisasi yang membantu korban pelecehan seksual," katanya.
DJ David Mueller dipecat dari radio tempatnya bekerja setelah melecehkan Taylor saat sesi foto tahun 2013. David lalu menuntut Taylor, ibunya Andrea, dan tim manajemennya di tahun 2015 dengan tuduhan kalau mereka membuatnya dipecat. Taylor lalu balik menuntut dan meminta ganti rugi 1 juta dolar AS dengan alasan agar orang tahu kalau memegang tubuh wanita tanpa izinnya adalah pelecehan, dikutip dari Aceshowbiz.