Jumat 21 Jul 2017 08:33 WIB

Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perundungan Diusulkan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Stop Bullying
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Stop Bullying

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang berada di kutub ekstrem berpotensi menjadi korban perundungan. Psikolog Reza Indragiri mengatakan untuk mencegah perundungan tersebut pola pikir masyarakat perlu diubah dan dibuatkan sanksi pidana pada pelakunya.

"Orang-orang yang berada di kutub ekstrem, seperti terlalu pintar, terlalu bodoh, terlalu cantik, terlalu jelek, atau orang dengan kondisi disabilitas. Baik itu secara fisik maupun mental," ujar Reza kepada Republika.co.id, dikutip Jumat (21/7).

Reza menjelaskan, untuk mengurangi tindakan perundungan tersebut, harus dilakukan melalui perubahan cara berpikir. Kita harus berpikir, pada dasarnya setiap orang itu setara. Sehingga tidak sepatutnya mengeksploitasi kekurangan orang lain sebagai cara untuk 'mengungkit' kelebihan kita sendiri.

"Kalau dalam Islam sudah sangat jelas ya, Allah SWT tak melihat penampilah fisik, kekayaan, dan yang lainnya selain derajat ketakwaannya. Betul kan? Jadi ada pada takaran pola pikir," jelas dia.

Namun, lanjut Reza, untuk mengubah pola pikir itu akan memakan waktu yang cukup lama. Oleh sebab itu, daripada berkutat pada perubahan pola pikir Reza menyarankan untuk membuat aturan tentang sanksi pidana kepada para pelaku perundungan.

Ia mengatakan, aturan seperti itu bisa juga diterapkan di organisasi seperti sekolah dan kampus. Organisasi-organisasi seperti itu bisa juga membuat aturan mainnya sendiri untuk mengatur perilaku perundungan tersebut.

"Intinya adalah mengubah pola pikir itu lama. Tapi, memaksa orang untuk mengubah perilaku seperti apa yang kita inginkan itu cepat. Untuk itu diperlukan aturan main yang mengatur apakah seseorang mendapatkan reward atau punishment berupa sanksi," ungkap Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement