REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pernikahan merupakan lembaga muamalah yang paling tua dalam peradaban manusia. Demikian kata Ustaz Muhsinin Fauzi dalam sesi acara Sekolah Pra-Nikah yang dihelat Majelis Ta'lim Telkomsel (MTT) di Jakarta, Sabtu (15/7).
Dalam setiap muamalah, tidak ada satu pun pihak yang ingin dirugikan. Untuk itu, pernikahan sebaiknya dimulai dengan menyelaraskan visi di antara kedua calon.
Ustaz Muhsinin kemudian merangkum tiga kategori kehidupan rumah tangga, mulai dari yang terburuk sampai yang terbaik. Sebagai metafora, ia menamakannya berturut-turut rumah tangga “sarang laba-laba”, “menara Pisa”, dan ideal.
Jenis pertama merupakan rumah tangga yang dibangun tanpa ikatan yang memadai antara suami dan istri. Ikatan-ikatan yang berupa cinta, ideologi, dan agama, tidak hadir dalam hubungan kedua insan tersebut. Mayoritasnya, rumah tangga semacam ini mirip “sarang laba-laba” atau rentan karena hanya diikat naluri seksual.
“Itu paling rapuh karena seperti orang makan. Sebentar-sebentar pindah ke warung sebelah. Itulah hikmah kenapa kita didorong oleh Islam untuk mencari ikatan yang terkuat, yakni agama,” ujar Ustaz Muhsinin Fauzi, Sabtu (15/7).
Apabila nilai-nilai agama tidak diutamakan daripada naluri alamiah, rumah tangga diprediksi tidak berjalan baik. Sebab, lanjut Ustaz Muhsinin, biasanya kepuasan jasmani, akan menurun dari waktu ke waktu. Untuk itu, kesalehan tetap menjadi faktor utama dalam pernikahan.
Rumah tangga jenis kedua bagaikan menara miring Pisa di Italia. Sebab, Ustaz Muhsinin menjelaskan, urusan duniawi terlampau mendominasi. “Kemiringan” rumah tangga ini lantaran agama tidak begitu kuat menjadi dasar dalam membina hubungan suami-istri.
“Ia seperti Menara Pisa. Rumah tangga yang selalu membumbung tinggi ke arah cita-cita duniawi tanpa ada ikatan agama,” ungkapnya.
Sementara itu, jenis rumah tangga yang ideal mesti berdasarkan tuntunan agama Islam. Dia menegaskan, kebahagiaan berumah tangga secara Islami sudah dapat dibina sejak akad selesai. Ustaz Muhsinin menyebutkan, dalam ajaran Islam kewajiban utama seorang suami terhadap istrinya bukan mencari nafkah, melainkan mendidik istri.