Rabu 28 Jun 2017 12:21 WIB

Lee Min Ho Kembali Menangkan Gugatan di Pengadilan

Aktor Korea Lee Min Ho
Foto: EPA
Aktor Korea Lee Min Ho

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Aktor Korea Selatan, Lee Min Ho, kembali memenangkan gugatan terhadap perusahaan kosmetik. Pengadilan banding di Korea Selatan tidak hanya mengabulkan gugatan namun juga menambah denda yang harus dibayar oleh perusahaan kosmetik tersebut.

"Tuntutan ganti rugi atas pelanggaran hak publisitas dimenangkan sebagian pada persidangan hari ini (Selasa, 27 Juli 2017)," kata agensi Lee Min Ho, Starhaus Entertainment, melalui pernyataan resminya, dilansir dari Soompi, Rabu (28/6). 

Pengadilan tingkat banding memerintahkan perusahaan kosmetik membayar 100 juta won (setara Rp 1.165 miliar) sebagai kompensasi karena melanggar hak publisitas aktor berusia 30 tahun tersebut. 

Angka tersebut meningkat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. Hakim di pengadilan tingkat pertama menyatakan Lee Min Ho berhak mendapatkan 20 juta won (sekitar Rp 233 juta) sebagai kompensiasi. 

Namun, pengadilan banding memutuskan pemeran Goo Jun Pyo dalam serial 'Boys Before Flowers' ini berhak mendapat tambahan 80 juta won (sekitar Rp 932,5 juta) untuk pelanggaran penggunaan gambar dirinya di produk kosmetik. 

Pengadilan banding juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa tergugat tidak boleh memproduksi atau menjual produk menggunakan hak publisitas Lee Min Ho. 

Kasus ini bermula pada 2012 ketika Lee Min Ho membintangi drama 'The Great Doctor' (dikenal juga dengan judul 'Faith'). Dalam kontrak, rumah produksi drama bergenre fantasi itu sepakat dengan persyaratan untuk membuat kerja sama terpisah terkait penggunaan hak publisitas karakter Lee Min Ho dalam drama.

Namun, produsen kosmetik yang mensponsori drama tersebut menggunakan gambar Lee Min Ho dari drama itu pada kemasan produk masker mereka. 

Selanjutnya, Lee Min Ho mengajukan tuntutan hukum terhadap lima perusahaan yang terlibat, termasuk rumah produksi dan perusahaan kosmetik. 

sumber : Soompi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement