Jumat 12 May 2017 13:50 WIB

Cara Parfi 56 Upayakan Perlindungan Hak Profesi Aktor

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) 56 Marcella Zalianty melakukan audiensi dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) 56 Marcella Zalianty melakukan audiensi dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Artis Film Indonesia 1956 atau Parfi 56 berkomitmen akan memperjuangkan hak-hak profesi para pekerja seni peran Tanah Air. Pasalnya selama ini, banyak hak-hak mereka yang seringkali terabaikan, baik karena tidak memiliki daya tawar atau pun regulasi yang tidak berpihak kepada para artis.

Menurut Ketua Umum Parfi 56 Marcella Zalianty, pihaknya kerap mendengar dan menerima keluhan dari rekan-rekan sesama artis yang berkaitan dengan pekerjaan dan hak mereka. Keluhan tersebut terutama banyak datang dari artis televisi.

"Mereka sampai masuk rumah sakit karena jadwal shooting yang tidak ada batasan waktu. Belum lagi pembayaran honorarium yang sering terlambat," kata Marcella dalam acara FGD Parfi 56 yang bertajuk Membangun Pekerja Seni Peran yang Berintegritas, Sejahtera dan Mandiri.

Marcella mengaku, hal tersebut terjadi karena industri perfilman Indonesia tidak memiliki standar kelayakan jam kerja dan honorarium. Aturan teknis terkait hal tersebut belum pernah diatur di dalam undang-undang. Sebagai manusia, menurut Marcella, pekerja seni seharusnya bekerja dalam sistem kerja yang sehat.

Hal itu didukung oleh Gusti Randa selaku Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, Hukum dan Advokasi Parfi 56. Menurut Gusti, undang-undang perfilman harus segera direvisi dan disempurnakan sebab baik artis film maupun organisasi artis film tidak pernah dibahas di dalam undang-undang tersebut.

"Yang ada hanya Badan Perfilman Indonesia (BPI), itupun tupoksinya masih kurang," ujar Gusti.

Selain revisi, menurut Gusti, upaya untuk melindungi para pekerja seni peran ini juga dilakukan Parfi dengan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH ini membantu para artis yang tidak paham dengan masalah hukum misal jika artis mengalami kerugian karena adanya pelanggaran kontrak dan lain sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement