Sabtu 01 Apr 2017 08:30 WIB

Padang Keluarkan Aturan Berwisata di Pantai

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Padang, Padang, Sumatra Barat, Senin (12/12).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Padang, Padang, Sumatra Barat, Senin (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat mengeluarkan peraturan bagi pengunjung terkait tata tertib berwisata dan berbelanja di lingkungan pantai.

"Kami sudah menyosialisasikan peraturan tersebut secara online dan media sosial dan hari ini sudah berlaku," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi dikonfirmasi terkait sebaran imbauan peraturan tersebut di Padang, Sabtu (1/4).

Dia menyebutkan dua hal penting yang menjadi pokok peraturan tersebut, yakni parkir dan belanja. Hal yang mulai berlaku pada April 2017 yakni pelarangan parkir bagi kendaraan jenis apa pun di sepanjang pantai.

Dalam hal ini bila masih ada warga yang memberikan pelayanan jasa parkir liar segera dilaporkan. Untuk parkir tersebut, kata Medi sudah disiapkan di kawasan Pantai Muaro Lasak baik motor atau mobil.

"Bila ada keluhan terlalu jauh, lebih baik jalan di pedestrian yang telah tersedia," ujarnya.

Sedangkan untuk bus pariwisata dari luar kota tidak dibenarkan parkir di pantai dan hanya menurunkan penumpang. Khusus tarif parkir tidak ada perubahan Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat.

"Bagi yang melanggar aturan tersebut kami bersama Dinas Perhubungan dan pihak keamanan lainnya akan menderek mobil keluar dari jalur jalan di pantai," ujarnya.

Kemudian terkait pedagang, tidak dibenarkan lagi wisatawan berbelanja pada pedagang yang berjualan di dekat bibir pantai.

Sebab, kata dia pedagang tersebut telah melanggar aturan dan sedang dalam proses penertiban.

Bila ingin berbelanja pengunjung bisa datang ke rumah makan atau kedai yang tersedia di sepanjang depan pantai Cimpago atau Muaro Lasak. Hal lain, ia akan menindak tegas tindakan premanisme dan pemerasan di tempat wisata serta pengunjung yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan saat penambahan wahana wisata lainnya," katanya.

Sementara itu pemerhati wisata Sumbar, Ian Hanafiah mengatakan sudah seharusnya pantai steril dari parkir yang semrawut.

Hal ini penting, selain memberikan kenyamanan pengunjung namun juga bisa mempertahankan estetika pantai tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement