REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di saat mendapatkan pertanyaan mengenai makanan khas Indonesia, apa yang akan Anda jawab? Jawabannya tentu akan beragam, baik dari nasi goreng, rendang, soto, satai maupun gado-gado. Indonesia sepertinya belum memiliki jawaban sama yang merinci pada satu makanan yang benar-benar dianggap kuliner nasional.
Untuk menjadi makanan khas suatu bangsa atau daerah, peneliti gastronomi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Moerdijati Gardjito, mengungkapkan sejumlah persyaratan yang perlu dimiliki. “Ada lima persyaratan untuk menjadi makanan khas,” kata Moerdijati dalam Dialog Gastronomi Nasional Ke-2 bertemakan “From Food to Root: the Rise of Gastronomy Tourism” di Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Jakarta, Rabu (29/3).
Pertama, makanan yang dimaksud harus memiliki asal usul yang jelas. Dalam hal ini terkait sejarah, riwayat penggunaan benih-benihnya dan lain-lain. Kemudian penggunaan bahan juga wajib diproduksi setempat atau bukan barang impor.
Bahan-bahan yang diolah menjadi kuliner harus dikuasai masyarakat setempat. Oleh sebab itu, cara pemasakannya perlu cukup jelas sehingga dapat dipahami dengan mudah. Di samping itu, pengolahan kuliner diharapkan bisa menggunakan peralatan yang menjadi kenangan tersendiri bagi penduduk lokal.
“Dan terakhir, cita rasa makanan itu wajib disukai, digemari, bahkan dirindukan mana kala di tempat lain,” kata dia.
Baca juga: Andien Ketagihan Susu Almond dengan Buah Sayur