Rabu 29 Mar 2017 10:02 WIB

Ini Dampak Anak yang Terlibat dalam Politik

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Anak-anak sedang bercanda sambil bermain.
Foto: Pixabay
Anak-anak sedang bercanda sambil bermain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Satgas Perlindungan Anak Ilma Sovri Yanti meminta orang tua tidak melibatkan anak-anak dalan pesta demokrasi. Alasannya, anak akan menjadi sosok yang agresif terhadap orang yang memiliki pilihan berbeda.

"Pelibatan anak dalam (kampanye) politik yang kita saksikan akhir-akhir ini telah melahirkan anak-anak yang memiliki pelabelan negatif dan sikap agresif terhadap orang-orang yang berbeda (pilihan politik) dengannya," kata Koordinator Satgas Perlindungan Anak Ilma Sovri Yanti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (29/3).

Ilma menjelaskan dalam hal penerimaan pesan, anak memiliki kemampuan berbeda dengan orang dewasa. Sebab, anak masih memiliki keterbatasan dalam pengalaman berinteraksi sosial, menimbang sesuatu belum matang, masih mencari sosok figur sebagai tauladan dan karena terbatas ilmu pengetahuan faktor usia sangat mudah menerima apapun dalam pikirannya, termasuk pesan-pesan dalam kampanye politik.

Selain itu, Ilma melanjutkan, anak masih sulit membedakan mana imajinasi dengan fakta sosial termasuk materi kampanye. Sehingga, ia menegaskan, sangat berbahaya bagi pertumbuhan apabila disuguhkan sebuah kompetisi politik, tanpa penyaringan ataupun penjelasan tuntas. Menurutnya, anak akan melihatnya dan menganggapnya kampanye sebagai kebenaran.

Ilma berujar saat ini muncul pertanyaan, mengapa banyak orang dewasa mudah marah dan tersinggung dengan pihak lain yang mempunyai pilihan berbeda dengannya. Bahkan, tak jarang mereka berani memberi hukuman pada orang-orang yang berbeda dalam pilihan dengan syiar kebencian mengatasnamakan ajaran maupun simbol keyakinan.

"Betapa besarnya dampak yang diakibatkan oleh pelibatan anak dalam kampanye politik pada tumbuh kembang anak," ujar Ilma.

Ia menegaskan, melibatkan anak dalam politik melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement