Selasa 03 Jan 2017 13:01 WIB

10 Tips Terhindar Penipuan Pengembang

Membeli rumah dari pengembang.
Foto:
Membeli properti.

Melakukan Wanprestasi

Anda dan pihak developer, harus membaca surat perjanjian dengan teliti, agar ketika menemui masalah, dapat diambil jalan terbaiknya dengan cepat. Kewajiban pengembang biasanya diatur dengan jelas dalam perjanjian jual beli.

Lakukan Akad Jual Beli Segera Jika Rumah Sudah Jadi

Setelah semua prosesnya hampir selesai, segera alihkan status PPJB menjadi AJB. Hal ini berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur tentang pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.

Jangan Lupa Untuk Mengurus Status SHM 

Selanjutnya, pembeli mendapatkan sertifikat  SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari developer. Selesai AJB, Anda harus segera mengurus status SHM rumah. Beberapa developer ada yang bergerak cepat untuk mengurusnya, namun tidak sedikit juga yang mempersilahkan pihak pembeli untuk mengurusnya sendiri. 

Jangan Lupa Juga Dengan IMB

Berdasarkan Undang Undang No. 28 Tahun 2002 yang mengatur tentang bangunan gedung, mensyaratkan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia, wajib memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Jika tidak ada beberapa risiko yang akan diterima, seperti bangunan disegel pihak berwenang, bangunan tidak bisa diajukan kredit ke bank dan tidak bisa mengurus SHM.

Hindari Transaksi Jual beli Bawah Tangan

Ini berkaitan dengan keamanan saat membeli rumah. Jika rumah tersebut masih dalam status dijaminkan oleh bank, lakukan pengalihan kredit terlebih dulu kepada pihak bank bersangkutan, lalu membuat akta jual beli lewat notaris. Hindari melakukan pembelian di bawah tangan, yang biasanya dilakukan atas dasar kepercayaan saja dan buktinya hanya berupa kuitansi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement