Selasa 20 Dec 2016 17:15 WIB

Yogya Siapkan 15 Titik Parkir Sambut Libur Akhir Tahun

Rep: Yulianingsih/ Red: Indira Rezkisari
 Jalan Malioboro di Yogyakarta.
Foto: Antara/Noveradika
Jalan Malioboro di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta menyiapkan 15 titik parkir untuk menghadapi kunjungan wisatawan pada libur panjang akhir tahun 2016. Titik parkir ini merata di beberapa tempat terutama sekitar Malioboro.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Johan Usaha Pinem, mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait penyiapan lahan parkir ini . "Kita sudah inventarisir yang potensial untuk lahan parkir baik milik pemerintah maupun swasta," ujarnya, Selasa (20/12).

Berdasarkan pendataan kata dia, dari 15 titik parkir yang sudah disiapkan ada tujuan tempat khusus parkir (TKP) milik pemerintah dan ada 8 milik swasta. Sebanyak tujuh TKP milik pemerintah ini antara lain TKP Senopati dengan kapasitas 30 bus besar dan 20 mobil, TKP Ngabean 30 bus dan 30 mobil, TKP TKP Sriwedani 50 mobil dan 150 sepeda motor, TKP Limaran 30 motor dan Terminal Giwangan 60 bus. Selain itu ada TKP Abu Bakar Ali di bawah UPT Malioboro, dengan kapasitas  2.400 sepeda motor dan 40 bus.

Sementara TKP milik swasta yakni Malioboro Mall berkapasitas 140 mobil, TKP Ketandan 150 mobil dan 500 sepeda motor, Ramai Mall Beskalan 48 mobil dan 145 sepeda motor, TKP sisi selatan Beskalan 40 mobil Progo Jalan Suryotomo 138 mobil serta Purawisata Jalan Brigjend Katamso 66 mobil.

Selain itu Hotel Saphir Jalan Laksda Adi Sutijpto kapasitas 293 mobil dan 1.448 sepeda motor , parkir bioskop Jalan Urip Sumoharjo 45  mobil dan 122 sepeda motor,  parkir toko modern jalan Urip Sumoharjo 31 mobil dan 79 sepeda motor serta parkir di mall Jalan Sudirman,  95 mobil dan 600 sepeda motor.

"TKP yang kita siapkan memang sebagian besar ada di Malioboro dan Jalan Solo (Urip Soemohardjo) karena titik ini yang banyak dikunjungi wisatawan," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak swasta terkait penggunaan parkir sebagai parkir alternatif. Oleh sebab itu, TKP swasta harus siap menerima parkir di luar pengunjung tempatnya.

Terkait tarif parkir kendaraan dia menyatakan mengacu pada Perda Nomor 18 tahun 2009.  Tidak hanya di TKP pemerintah, tapi juga TKP milik swasta juga harus mengikuti peraturan itu. “Apapun kondisinya tarif tidak berubah. Kalau ada perubahan ada penindakan,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta, Sugeng Sanyoto mengatakan terkait bus yang parkir liar di tepi jalan pihaknya hanya bersifat persuasif mengingatkan untuk parkir di tempat pakir. Menurutnya, Dishub hanya berwenang membina juru parkir yang sudah berizin dengan bukti surat tugas dari Dishub.

Jika jukir terbukti tidak berizin dan melanggar perda, maka  menjadi kewenangan Dinas Ketertiban menindak dan menertibkan. “Soal parkir bus tepi jalan yang liar kita mendorong jangan parkrir di situ. Kita arahkan pengguna jalan parkir pada tempatnya. Kecuali saat operasi gabungan bersama polisi, polisi silahkan menilang kami ada sarannya salah satunya  dengan menggembok,” ujarnya.

Selain menyiapkan lahan parkir, pihaknya juga mengoptimalkan rekayasa lalu lintas menghadapi libur panjang akhir tahun di sejumlah titik di Yogyakarta. Rekayasa ini dengan membangun pembatas agar pengguna jalan tidak berbelok arah sembarangan dan mengatur waktu lampu lalu lintas di sejumlah tempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement