Selasa 01 Nov 2016 11:10 WIB

4 Disiplin Sukses Keuangan

Mengelola keuangan
Foto: pixabay
Mengelola keuangan

Jika Islam punya orang-orang seperti Abdurrahman Bin Auf, setengah dari masalah ummat bisa terselesaikan dan lebih cepat meningkatkan kualitasnya. Tugas Muslimlah untuk memikirkan ummat, dimulai dari diri dan keluarga. 

Maka digital asset management, property asset management & intellectual asset management kita perbanyak dengan system SYIRKAH. Karena kita tidak akan naik level jika kita sendirian. Apa itu syirkah? Syirkah adalah kemitraan dua atau lebih orang yang secara bersama-sama menjalankan suatu usaha. Dalam Al Muwatta, Bab 35 tentang [Hak] Pemilikan Lebih Dahulu [Syufah] atas Barang, Imam Malik menyampaikan empat riwayat terkait dengan perkongsian bisnis ini.

Dalam syirkah ketersediaan modal tidak selalu dipersyaratkan. Tapi, bila ada modal yang dilibatkan, maka semua orang yang bermaksud melakukan syirkah harus menyediakannya, walaupun dalam jumlah yang tidak sama.

Nilai partisipasi uang ini, secara proporsional, akan menjadi nilai saham masing-masing dalam syirkah yang dibentuknya. Dengan keharusan semua mitra untuk terlibat dalam usaha model syirkah tidak memungkinkan adanya peluang perampasan hak milik seseorang oleh orang lain, seperti dalam sistem kapitalis.

Ada dua hal pokok lain di dalam syirkah yang secara prinsipil membedakannya dari sistem kontrak bisnis kapitalistik. Pertama, syirkah tidak mengenal hak mayoritas. Semua mitra dalam suatu syirkah memiliki hak kontraktual yang sepenuhnya sama terlepas dari nilai saham atau jumlah modal yang disetorkannya.

Kedua, dalam syirkah tidak dikenal istilah laba, apalagi deviden, yang dibagikan pada setiap akhir tahun.

Yang ada di dalam syirkah adalah pemilikan aset secara bersama, proporsional menurut saham yang disetorkan, dan setiap mitra berhak untuk meminta dilakukannya likuidasi atas aset bersama tersebut di setiap saat. Ketiga, dalam syirkah bila salah satu mitra meninggal dunia maka kontrak syirkah dengan sendirinya berakhir. Tidak dapat diwariskan sebagaimana saham dalam perusahaan kapitalis.

Bentuk kontrak syirkah juga menghasilkan dua realitas berbeda dari sistem kapitalis. Hubungan buruh-majikan dalam model kapitalis digantikan dengan model hubungan ’master-apprentice’ (mu’allim-mubtadi’) dalam gilda-gilda (sinf).  Gilda merupakan satuan usaha produksi yang cocok dengan bentuk kontrak syirkah.

Kedua, dengan syirkah tidak dikenal istilah ’investor tidur’, karena dalam kontrak syirkah disyaratkan keterlibatan ke semua pihak secara adil. Kemungkinan terbentuknya sebuah kemitraan investasi, dengan salah satu pihak sebagai ’investor tidur’, hanyalah melalui qirad (disebut juga sebagai mudharabah), yang memberikan konsekuensi sama sekali berbeda dari syirkah.

Selamat menjalankan 4 disiplin sukses keuangan!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement