Rabu 19 Oct 2016 13:56 WIB

Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman Koperasi

Aktivitas di koperasi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Aktivitas di koperasi

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagian orang mungkin sering melakukan pinjaman kepada pihak perbankan, dengan segala ketentuan dan juga persyaratan yang terkadang rumit namun harus tetap dipenuhi. Sebenarnya ada banyak lembaga yang resmi yang bisa membantu masalah pinjaman dana tersebut yang memiliki ketentuan jauh lebih mudah dan juga prosesnya cepat. Salah satu lembaga ini adalah koperasi.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dijalankan berdasarkan prinsip ekonomi rakyat dan atas asas kekeluargaan.  Anda bisa menemukan prinsip dasar koperasi tersebut lewat UU No.17 Tahun 2012.

Ternyata selain lembaga perbankan, koperasi juga memiliki sektor yang menangani masalah simpan pinjam uang, atau lebih dikenal dengan koperasi simpan pinjam. Jenis koperasi ini umum dikenal masyarakat, bahkan beberapa diantara mereka ada yang menjadi anggota koperasi terkait. Koperasi simpan pinjam tentunya juga melayani jasa simpan pinjam, khususnya bagi para anggotanya.

Berikut ini ada beberapa syarat dan cara untuk mengajukan pinjaman kepada koperasi:

Bergabung Menjadi Anggota Koperasi

Karena koperasi adalah organisasi bisnis, tentunya ada struktur organisasi yang berperan dalam hal ini, termasuk menjadi anggota koperasi. Pendaftaran tersebut bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum. Anggota harus secara sukarela dan bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang sesuai dengan ketentuan koperasi simpan pinjam.

Anggota koperasi juga harus mengetahui segala bentuk anggaran yang dibuat koperasi simpan pinjam terkait atau bisa dibilang transparan. Anggota harus menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta ketentuan Koperasi lainnya.

Melengkapi Persyaratan

Karena ini adalah koperasi simpan pinjam, selanjutnya anggota koperasi harus melengkapi persyaratan untuk pinjaman yaitu menyerahkan fotokopi KTP suami dan istri (jika sudah menikah), kemudian menyerahkan pas foto dan juga fotokopi kartu keluarga atau rekening listrik atau slip gaji dan agunan. Setelah itu Anda harus mengisi formulir pinjaman dan sudah berstatus calon anggota atau anggota.

Artikel ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dengan Cermati.com, portal pembanding produk keuangan Indonesia

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement