Jumat 14 Oct 2016 11:11 WIB

Banyak Spot Diving, NTT Harus Punya Perda Khusus Soal Selam

Kegiatan diving di laut Taka Bonerate di Pulau Tinabo Besar, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Foto: Ist
Kegiatan diving di laut Taka Bonerate di Pulau Tinabo Besar, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG -- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu menilai Pemerintah Provinsi harus mempunyai Perda Khusus yang mengatur soal selam.

"Selama ini kita tidak mempunyai Perda soal menyelam, padahal sebagai daerah wisata seharusnya sudah mempunyai Perda Khusus," ujar Marius di Kupang, Jumat.

Hal ini disampaikannya menyusul tenggelam dan meninggalnya seorang wisatawan asal Rusia di Labuan Bajo beberapa waktu lalu akibat menyelam.

Ia menjelaskan Perda soal menyelam nantinya akan diberlakukan bagi para operator selam. Mengingat hingga saat ini menurut laporan yang ia terima masih banyak operator menyelam yang belum mempunyai izin.

Marius menambahkan Perda tentang menyelam itu biasanya dikeluarkan untuk mengatur soal "guide" (pemandu) dan operasi perhotelan di NTT. "Nanti peraturannya sesuai dengan Perda 'Guide' dan Perda soal perhotelan di NTT," tambahnya.

Oleh karena itu ia mengharapkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT segera membahas Perda tersebut karena memang permasalahan soal Perda menyelam itu diatur dalam dan mengacu pada UU nomor 10 tahun 1999 tentang Pariwisata.

Pemerintah Daerah di setiap Kabupaten juga, menurutnya, harus mempunyai Perda sendiri tanpa menunggu Perda yang diatur oleh Pemerintah Provinsi.

"Kabupaten Manggarai Barat sendiri setahu saya belum mempunyai Perda yang mengatur soal Selam. Padahal daerah itu lokasi pariwisata. Oleh karena itu saya berharap semua kabupaten yang mempunyai destinasi wisata menyelam harus mempunyai Perda menyelam," tambahnya.

Saat ini lokasi menyelam yang terkenal ada di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Alor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement