Kamis 15 Sep 2016 13:17 WIB

Anang: Waktunya Benahi Sistem Box Office Indonesia

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Indira Rezkisari
Penonton berfoto di poster Warkop DKI Reborn Part 1 pada acara BJB Wide Screen di Bekasi, Sabtu (10/9)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Penonton berfoto di poster Warkop DKI Reborn Part 1 pada acara BJB Wide Screen di Bekasi, Sabtu (10/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Film Warkop DKI Reborn menuai sukses besar. Film yang tayang baru beberapa hari telah mampu menyedot tiga juta penonton. Capaian yang luar biasa itu diraih di tengah kelesuan ekonomi nasional.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, menyambut positif capaian film Warkop DKI Reborn yang mampu menyedot perhatian publik Tanah Air. Menurut dia, hal ini makin mengonfirmasi tentang peluang besar kebangkitan industri film nasional.

"Saya mengapresiasi atas capaian film Warkop DKI Reborn ini. Ini menjadi sinyal positif bagi masa depan film Indonesia setelah sebelumnya ada film AADC2," ujar Anang, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (15/9).

Lebih lanjut musisi asal Jember ini meminta, pemerintah dan pemangku kebijakan agar segera merealisasikan sistem box office di Indonesia. Dengan sistem ini, sambung Anang, akan diketahui penyebaran film di daerah-daerah, berapa penontonnya serta tren genre film apa yang sedang booming di daerah-daerah.

"Sistem Box Office juga bisa mengatasi permasalahan yang akut seperti soal transparansi di sektor pajak di industri film serta royalti bagi para pemain film," cetus Anang.

Terkait dengan hal tersebut, Anang pun mengaitkan dengan sistem Box Office yang hingga saat ini belum tersedia di industri film Indonesia. "Karcis penonton film Warkop DKI Reborn siapa yang pegang? Film ini paling banyak ditonton di daerah mana? Apakah angka penonton itu riil masuk pajak negara? Bagaimana cara menghitung lima hari ditonton 2,3 juta penonton?" tanya dia.

Anang kembali mengingatkan pemerintah, agar serius dalam pembenahan di sektor perfilman.  Dia mengingatkan soal rekomendasi Panja Perfilman DPR RI, yang meminta pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman.  

"Pemerintah jangan menunda-nunda lagi untuk segera menerbitkan 7 PP sebagai amanat UU No 33 Tahun 2009," ucapnya.

Selain itu, Anang juga menyebutkan, momentum sukses Warkop DKI Reborn ini juga harus ditangkap dengan baik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkonkretkan pembangunan SMK Perfilman secara merata di wilayah Indonesia.

"Mimpi saya, sutradara yang sukses tidak hanya milik sutradara AADC atau Warkop DKI Reborn saja, tapi bisa juga muncul dari anak bangsa dari berbagai belahan negeri ini," sebut kader PAN ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement