Jumat 02 Sep 2016 08:26 WIB

ASITA Bantu Disparda Bali Tertibkan Praktik Wisata Ilegal

Wisatawan mancanegara bermain bersama anaknya di pantai Seminyak, Bali, Kamis (28/2).
Foto: Antara
Wisatawan mancanegara bermain bersama anaknya di pantai Seminyak, Bali, Kamis (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) bersama Disparda Provinsi Bali dan Satpol PP diminta turut membantu pelaksanaan penegakan hukum di bidang pariwisata dengan mengefektifkan Perda No. 5 tahun 2016 tentang pramuwisata. Hal ini menyusul kian maraknya warga negara asing yang secara ilegal melakukan praktik pariwisata di Bali.

"Gubernur (I Made Mangku Pastika,red) meminta kesediaan kelompok kerja dari ASITA untuk mendampingi selama melakukan tindakan penertiban tersebut. Agar tidak terjadi kekeliruan, misalnya salah tangkap," ujar juru bicara Komite Pasar Cina DPP ASITA, Hery Sudiarto, kemarin.

Fasilitas bebas visa yang diberikan pemerintah kepada wisatawan asal Cina kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu. Mereka warga negara Cina melakukan kegiatan menjemput dan mengantar wisatawan di bandara selaku pramuwisata, juga sebagai guide yang memimpin perjalanan wisman di destinasi di Bali.

"Ada juga yang menjual paket-paket wisata dengan harga di bawah batas kewajaran, bahkan ada yang berpraktik sebagai fotografer pre wedding," kata dia.

Kehadiran wisatawan asal Cina ke Bali dalam beberapa waktu terakhir memang terus meningkat. Hal ini tidak dibarengi dengan keberadaan jumlah guide resmi. Sebelumnya Asita Bali telah mengajukan referensi pramuwisata yang magang untuk melayani wisman Cina, dalam mengatasi kekurangan tenaga pramuwisata berbahasa Mandarin.

Daftar referensi diajukan kepada Kadisparda dan ditembuskan ke Satpol PP dengan harapan mendapat perlindungan dari kemungkinan gangguan oleh pramuwisata warga asing yang bekerja illegal tersebut.

"Jumlah kebutuhan Pramuwisata Mandarin menjadi meningkat tajam. Untuk mengatasinya sementara, banyak Perusahaan Biro Perjalanan Wisata (BPW) mulai melatih Pramuwisata Magang atau Traning Guide," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9).

Gubernur Pastika dalam pertemuan dengan ASITA tersebut memberikan solusi agar BPW dan Asita segera menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan secara swadaya sehingga menghasilkan Pramuwisata Mandarin yang memiliki sertifikasi kompetensi sebagai syarat mendapatkan KTTP (Kartu Tanda Profesi Pramuwisata).

"Itu bisa dengan menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah ada di Daerah, dengan demikian bisa dengan cepat menghasilkan pramuwisata-pramuwisata berbahasa mandarin," ujarnya.

Mereka yang telah mendapatkan pendidikan dan lulus sertifikasi kompetensi berhak mendapatkan KTTP S (sementara) yang berlaku satu tahun. Kemudian BPW dan Asita boleh mengajukan kepada Disparda agar dilakukan Ujian Pengetahuan Budaya Bali dan bila lulus bisa mendapatkan KTTP tetap yang berlaku selama tiga tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement