REPUBLIKA.CO.ID, -- Dalam pengembangan pariwisata halal, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat menempatkan status Hilal 1. Artinya, seluruh destinasi wisata yang ada di Lombok harus memenuhi standardisasi kebutuhan muslim untuk beribadah.
"Kita sepakat standardisasi kebutuhan muslim traveler untuk beribadah di semua destinasi," ujar Kadisparbud Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Mohamad Faizal dalam "Sosialisasi Pemasaran Pariwisata Mancanegara pada Media Nasional" beberapa waktu lalu.
Tidak hanya di destinasi wisata, namun baik restoran dan hotel juga akan dipastikan untuk dapat memenuhi kebutuhan standar muslim traveler untuk beribadah.
"Misalnya adanya sajadah, Alquran dan lain-lain. Itu disepakati manajemen maupun pihak penyedia jasa," ujar Lalu.
Di tempat destinasi Lalu menyebut, ada 24 fasilitas dasar yang harus memenuhi kebutuhan standar muslim traveler. Mulai dari tempat ibadah seperti mushalla, toilet permanen yang membagi antara pria dan wanita, pembagian fasilitas antara laki-laki dan perempuan.
"Ini model penataan kita di destinasi sebagai Lombok destinasi wisata halal," kata Lalu dalam pernyataanya.
Memang pemenuhan standardisasi wisata halal tersebut tidak harus selesai dalam satu tahun. Namun yang jelas pemerintah provinsi dikatakan Lalu terus mendorong dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Tahun ini kita sudah susun pedoman penyelenggaraan usaha hotel halal, pedoman penyelenggaraan usaha restoran halal, pedoman penyelenggaran usaha biro perjalanan wisata (paket wisata halal) juga pedoman penyelenggaraan usaha spa halal," ujar Lalu.
Lalu menekankan, wisata halal di NTB terutama Lombok untuk memenuhi kebutuhan pasar sebagai jualan. Sementara wisata konvensional yang sudah ada tidak mungkin ditutup.
"Soal halal, itu untuk menyesuaikan pasar, terutama yang datang dari Timur Tengah dan negara lainnya seperti Malaysia," kata dia.
Wisata halal yang bersifat extended service. Jadi pelaku industri wisata konvensional dan para wisatawan tak perlu takut dengan istilah wisata halal.