Kamis 01 Sep 2016 06:44 WIB

Perda Pariwisata Perkuat Wisata Halal di NTB

Sejumlah peserta memainkan alat musik tradisional
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sejumlah peserta memainkan alat musik tradisional "Gendang Beleq" saat karnaval pembukaan Bulan Budaya Lombok Sumbawa (BBLS) 2016 di Mataram, NTB, Kamis (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mempersiapkan diri menjadi destinasi wisata halal kelas dunia. Salah satu yang jadi landasan terkuat adalah lahirnya Perda Pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi NTB Lalu  Mohammad Faozal mengatakan, awal tahun 2016 pemerintah daerah telah menyusun perda pariwisata halal.

"Yang lahirnya justru didorong lahir dari DPRD, berarti secara politis pembangunan kepariwisataan berbasis wisata halal di NTB tidak ada masalah," ujar Lalu dalam "Sosialisasi Pemasaran Pariwisata Mancanegara pada Media Nasional" beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dikatakan Lalu akan memberi langkah yang pasti dalam pengembangan pariwisata halal.

"Ketika kita sudah punya perda wisata halal, secara kebijakan dan budgeting kami aman sebagai operator pariwisata NTB," kata dia dalam pernyataanya.

Ia memberi contoh satu dari 32 pasal di dalam perda wisata halal. Yakni pasal 31 yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan pembiayaan melalui APBD dalam pengembangan pariwisata.

"Ini sudah kita undangkan dan sosialisasikan yang melibatkan perangkat pengamanan perda seperti Pol PP untuk terus menerus melakukan pengawalan perda pariwisata halal," ujarnya.

Pemprov NTB juga sudah bekerja sama dengan MUI membuka pusat informasi wisata halal yang ditempatkan satu lokasi dengan kantor MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement