Jumat 17 Jun 2016 14:48 WIB

Tips Bijak Kelola Uang Pesangon Akibat PHK

 Sejumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan saksi demontrasi di kantor perusahaan tekstil PT. Primissima, Sleman, Yogyakarta, Selasa (1/9).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan saksi demontrasi di kantor perusahaan tekstil PT. Primissima, Sleman, Yogyakarta, Selasa (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, Bekerja di suatu perusahaan rawan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dengan kata lain pemecatan sepihak. Berbeda jika bekerja di instansi atau institusi yang hampir tidak ada istilah PHK, pemberhentian terhadap beberapa pegawai perusahaan memang dilakukan karena kemungkinan adanya masalah di dalam perusahaan atau pabrik sehingga menuntut adanya penyesuaian segi finansial dan ketenagakerjaan.

Seseorang yang di-PHK akan menerima kompensasi dari masa kerjanya di perusahaan tempatnya bekerja berupa uang pesangon.Mengalami PHK mungkin tidak banyak disukai oleh pegawai. Hal ini menjadi salah satu sebab hilangnya penghasilan rutin yang diterima setiap bulan dari pekerjaan yang digeluti selama ini.

Namun, dengan adanya peristiwa PHK, seseorang menjadi orang yang ber-“uang” cukup banyak lebih dari biasanya, karena umumnya perusahaan akan memberikan pesangon sesuai dengan masa kerja dan penghargaan pengabdian kerja. Namun, besarnya nilai pesangon ini bervariasi, tergantung penyebab PHK, posisi jabatan dan masa kerja di perusahaan tersebut. Jika seseorang telah bekerja cukup lama di sebuah perusahaan, tentunya akan mendapatkan uang pesangon yang jumlahnya lumayan besar.

Menerima uang dengan nilai berkali-kali lipat besarnya dari gaji menjadi salah satu obat penawar luka menjadi korban PHK. Dengan jumlah uang yang besar, hendaknya ada pengelolaan keuangan agar bisa memanfaatkan uang tersebut secara bijak untuk kelangsungan hidup selanjutnya.

Tabungan dan Investasi

Sambil terus berusaha mencari pekerjaan baru, sebagian pesangon juga sebaiknya dialokasikan untuk investasi. Jangan sampai seluruh pesangon habis dalam sekejap untuk konsumsi. Uang yang disisihkan bisa disimpan di rekening tabungan, didepositokan atau mungkin digunakan untuk membeli emas atau reksadana. Perlu sekali untuk merencanakan investasi dari uang pesangon tersebut untuk investasi jangka panjang saat hari tua.

Dana Cadangan

Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru setelah PHK terjadi, terlebih untuk kebutuhan primer harian. Besarnya dana cadangan yang bisa diambil dari uang pesangon misalnya 6-12 kali pengeluaran tiap bulan. Dana ini dipisahkan dari rekening tabungan yang digunakan sebagai investasi, jadi saat digunakan tidak sampai melebar ke penggunaan uang ke alokasi yang lainnya. Penting sekali untuk mengatur keuangan sehingga cukup untuk membiayai kehidupan untuk sekian bulan ke depan.

Melunasi Utang

Bagi mantan pekerja yang di-PHK, hendaknya uang pesangon juga digunakan untuk melunasi utang-utang jangka pendek yang dimilikinya, semisal kartu kredit, pinjam uang ke teman atau saudara. Sedangkan hutang yang digunakan untuk kredit jangka panjang, seperti cicilan rumah atau mobil, bisa dimasukkan dalam pos pengeluaran rutin bulanan, dan dibayarkan rutin pula tiap bulan.

Artikel ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dengan Cermati.com, portal pembanding produk keuangan Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement