Selasa 10 May 2016 06:02 WIB

Pemerintah Daerah Harus Perkuat Kuliner Khas Melalui Perda

Kuliner Lombok
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Kuliner Lombok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata telah menetapkan 30 ikon kuliner nusantara sebagai salah satu potensi dan peluang sumber daya pariwisata. Pemerintah daerah tempat kuliner tersebut berasal diharapkan mendukung melalui peraturan-peraturan.

Hal tersebut dikatakan Arthur S Nalan, Direktur Pascasarjana Institut Seni Budaya Indonesia (ISB) Bandung dalm seminar 30 Ikon Kuliner Nusantara di Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5).

"Di setiap daerah yang menjadi pemilik kuliner tersebut perlu didukung Peraturan Daerah (Perda) kuliner," ujar Arthur.

Dengan Peraturan Daerah, selanjutnya kuliner khas tersebut dihidupkan melalui beragam pameran dan praktik perdaganganya.

"Pelaku dibina juga, dikembangkan kemasannya," kata dia.

Dikatakanya Indonesia memiliki 5.000 jenis makanan tradisional yang dapat menjadi potensi dan peluang sumber daya pariwisata yang dapat dikembangkan. Pemanfaatanya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pelaku aktif.

30 kuliner Indonesia yang dipilih juga merupakan bukti kesatuan dan keragaman yang dimiliki Indonesia.

"Aktivitas promosi dan sosialisasi kuliner juga harus dilakukan. Baik melalui pendidikan berbasis budaya dalam wacana ideologi dan praktik komunikasi. Selain itu aktivitas promosi melalui media secara menyeluruh," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement