Ahad 01 May 2016 07:05 WIB

Punya Kartu Kredit? Ketahui Dulu Hak dan Kewajiban Anda

 Pekerja sedang melakukan scanning saat pembuatan kartu kredit di Jakarta, Rabu (20/1).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang melakukan scanning saat pembuatan kartu kredit di Jakarta, Rabu (20/1).

Kewajiban:

1. Menetapkan ketentuan besaran kartu kredit, seperti bunga, denda, iuran tahunan sesuai dengan aturan pemerintah.

2. Melayani pengaduan, pertanyaan, dan permintaan dari pemegang kartu kredit.

3. Memberi transparansi dana tambahan atau dana tarik, seperti bunga, denda, dan adanya iuran setiap tahun. Semua dana tarikan dari transaksi kartu tersebut perlu ditransparansikan agar pengguna kartu kredit mengetahui asal-usulnya harus melakukan pembayaran tersebut.

4. Memberi tahu kepada pemegang kartu kredit ketika ada perubahan fasilitas pada kartu kredit yang dipegang.

Hak:

1. Memblokir kartu kredit setiap saat jika ada hal-hal yang membolehkan melakukan pemblokiran dengan ketentuan.

2. Jika terjadi konflik dan harus melibatkan orang ketiga, misalnya pengacara, maka bank berhak membebankan biaya orang ketiga tersebut kepada pemegang kartu kredit.

3. Menetapkan ketentuan kartu kredit tanpa berkonsultasi dengan pemegang kartu kreditnya.

4. Menggunakan data pemegang kartu kredit untuk kebutuhan pemasaran layanan bank.

Perhatikan Hak dan Kewajiban dengan Teliti

Kartu kredit bisa memberi kemudahan untuk sebagian orang, tetapi juga bisa menjadi masalah. Semua memang tergantung dari pemegang kartu kredit itu sendiri. Jika Anda memiliki kemampuan untuk membayar tagihan kartu kredit tentu tidak masalah. Salah satu incaran nasabah bank untuk ikut menggunakan kartu kredit ialah pengguna berhak mendapat keuntungan yang dikeluarkan oleh bank. Maka dari itu, Anda perlu membaca hak dan kewajiban yang diberikan oleh pihak bank.

Mendapat kejelasan dari pihak bank langsung akan membuat Anda lebih tahu mengenai hak dan kewajiban tersebut. Anda bisa langsung menanyakan secara detail untuk jika kurang paham agar tidak ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan dari kedua belah pihak. Apabila Anda berencana membuka kartu kredit, pastikan mengetahui hal-hal yang sudah ada pada poin di atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement