Ahad 01 May 2016 07:05 WIB

Punya Kartu Kredit? Ketahui Dulu Hak dan Kewajiban Anda

 Pekerja sedang melakukan scanning saat pembuatan kartu kredit di Jakarta, Rabu (20/1).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang melakukan scanning saat pembuatan kartu kredit di Jakarta, Rabu (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, Kartu kredit tidak begitu saja langsung digunakan. Anda mendapatkan keuntungan, maka pihak bank juga mencari keuntungan. Untuk mendapatkan keuntungan dari kedua belah pihak jika terdapat beberapa persyaratan. Hak dan kewajiban dari dua belah pihak lah yang membuka kartu kredit bisa terus aktif. Meskipun ada hak dan kewajiban, tetapi keuntungan juga tetap bisa didapatkan.

Keuntungan pemegang kartu kredit seperti bonus belanja, potongan harga, reward point, dan lain-lain. Keuntungan tersebut memang terbilang kecil, tetapi jika sudah terkumpul banyak tentu membuat Anda beruntung lebih besar.

Memiliki sebuah kartu kredit memang bisa menjadi back up pengeluaran belanja. Sayangnya,  mendapatkan persetujuan dari bank penerbit juga sulit. Bagi Anda yang memang membutuhkan kartu kredit untuk transaksi tidak ada salahnya mencoba. Sebelumnya Anda juga perlu mengetahui kewajiban dan hak bank dan pengguna kartu kredit.

Dengan begitu, Anda mengetahui apa saja yang perlu dilakukan dan apa saja yang berhak didapatkan dari bank dan pemegang kartu kredit itu sendiri. Bank dan pengguna memiliki sangkut paut, sehingga keduanya juga sama-sama harus melakukan kewajiban dan berhak mendapatkan apa yang memang harus didapatkan. Berikut kewajiban serta hak bank dan pemegang kartu kredit.

Pemegang kartu kredit

Kewajiban:

1. Membayar tagihan, bunga, dan denda per bulan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan bank dan sudah disetujui oleh dua belah pihak. Sebisa mungkin bayar tepat waktu, karena akan dikenakan tagihan denda jika Anda membayar tagihan melewati tanggal ketentuan.

2. Memberi tahu pihak bank jika ada perubahan identitas, misalnya pindah rumah, ganti nomor telepon, atau identitas-identitas lainnya yang masuk ke pihak bank.

3. Membayar iuran per tahun. Setiap tahunnya pasti ada iuran yang dibebankan kepada pemegang kartu kredit, tetapi biasanya untuk tahun pertama masih gratis.

4. Memberi tahu pihak bank jika akan menutup kartu kredit. Tentu hal ini perlu dilakukan agar Anda juga tidak membayar bunga atau iuran tahunan.

Hak:

1. Mendapat fasilitas sesuai dengan ketentuan yang sudah disetujui pada awal membuka

2. Mendapatkan rincian tagihan baik itu print out maupun via email.

3. Memperoleh transparansi bunga dan denda pada saat bertransaksi melalui kartu kredit.

4. Menyampaikan pengaduan ke bank terkait jika terdapat kekeliruan atau hal lain yang membuat pemegang kartu kredit merasa keberatan.

5. Memperoleh kesempatan menambah jumlah limit atau menambah kartu kredit lain dari bank terkait.

Artikel ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dengan Cermati.com, portal pembanding produk keuangan Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement