Selasa 19 Apr 2016 12:19 WIB

Kemenpar-OJK Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Industri Pariwisata

Penandatanganan MoU Kementerian Pariwisata dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selasa (19/4).
Foto: Dok: Puskompublik Kemenpar
Penandatanganan MoU Kementerian Pariwisata dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Selasa (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dijadikan sebagai landasan kerjasama dalam meningkatkan peran Lembaga Jasa  Keuangan (LJK)

Tujuan dari penandatanganan MoU tersebut untuk mengembangkan destinasi dan industri pariwisata di Indonesia dalam rangka mendungkung pencapaian target kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara (wisman) dan pergerakan 275 juta wisatawan nusantara (wisnus) di Tanah Air pada 2019 mendatang.

Menpar Arief Yahya mengatakan, dengan adanya kerjasama ini akan ada skema pembiayaan oleh lembaga keuangan non-bank seperti; perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, pasar modal, dan sebagainya yang sangat membantu dalam mempercepat pembangunan destinasi dan industri pariwisata di Indonesia.

"Skema pembiayaan tersebut untuk membiayai proyek-proyek pariwisata oleh pelaku usaha pariwisata, pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata, masyarakat (kelompok sadar wisata), dan sebagainya," kata Menpar Arief Yahya didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D.Hadad di Gedung Sapta Pesona Jakarta, kantor Kementerian Pariwisata, Selasa (19/4).

Dijelaskan lebih lanjut hal tersebut juga mencakup refinance untuk pelaku usaha pariwisata seperti biro perjalanan wisata serta asuransi keselamatan jiwa bagi wisman dan wisnus.

"Lebih ke aktivitas wisata berisiko tinggi seperti diving, arung jeram, dan wisata minat khusus lainnya,” tambah Menpar Arief.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut mencakup, Penandatanganan kesepatan kerjasama tersebut antara lain meliputi; mengkoordinasikan, mendorong kebijakan, dan harmoniasi peraturan yang dibutuhkan para pihak (Kemenpar-OJK) dalam rangka melaksanakan pengembangan destinasi dan industri pariwisata melalui peningkatan peran LJK.

Melakukan pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan, melaksanakan sosialiasi dan edukasi, serta mendorong kemitraan usaha antara pelaku industri pariwisata dengan LJK dalam rangka mengembangkan destinasi dan industri pariwisata secara optimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement