REPUBLIKA.CO.ID, Modal usaha merupakan sejumlah anggaran yang didapatkan dari perbankan atau perusahaan jasa keuangan yang diberikan dalam bentuk pinjaman untuk digunakan sebagai modal usaha.
Modal usaha yang digunakan sumbernya tidak selalu didapatkan dari bank atau perusahaan pembiayaan atau leasing. Modal usaha bisa didapatkan dari koperasi maupun pinjaman dari orang terdekat seperti teman atau saudara dengan kesepakatan bersama dalam pengembaliannya.
Walaupun jumlah pinjaman yang digunakan untuk modal usaha belum tentu sebesar jumlah yang bisa didapatkan melalui bank. Namun, untuk bunga pinjaman jauh lebih rendah bahkan cenderung tidak ada bunga.
Secara umum baik bank maupun perorangan akan memberikan kepercayaan dengan memberikan pinjaman untuk modal usaha, karena jumlah pengusaha di Indonesia saat ini jumlahnya tidak sebesar angkatan kerja yang terus tumbuh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pengusaha yang ada. Apabila jumlah pengusaha di Indonesia mampu diperbanyak, maka jumlah pengangguran pun akan menyusut serta tingkat kejahatan pun dapat dikurangi jumlahnya.
Oleh karena itu, dapat dipastikan pemerintah harus mendukung program UKM atau usaha kecil menengah agar hal tersebut dapat terwujud. Selain dukungan dari pemerintah untuk menggerakkan Usaha kecil, kemauan untuk berusaha dari masyarakat pun harus besar.
Artikel ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dengan Cermati.com, portal pembanding produk keuangan Indonesia