REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indra Bekti bersama kuasa hukum, Nanda Persada melaporkan sejumlah tayangan stasiun TV yang selama ini dianggap merugikan dan menyudutkannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (3/2).
Kuasa hukum Indra Bekti, Nanda Persada mengungkapkan, alasan Indra melapor ke KPI, karena selama ini Indra mengalami sejumlah kerugain dan dampak negatif akibat tayangan dimaksud.
"Kalian memberitakan hal-hal yang belum tentu benar. Hal yang fulgar ditampilkan, sehingga tak pantas ditaynagkan untuk masyarakat juga. Butuh adanya penanganan dan tindakan," tutur Nanda di Kantor KPI, Jakarta, Rabu (3/2).
Tayangan maupun berita yang selama ini berkembang, ia mengatakan, tanpa cover both side, tidak berimbang, hanya mewawancarai satu pihak yang tidak lain peyebar fitnah dan belum terbukti.
"Dia sudah diwawancara dan sudah ditayangkan, itu jelas melanggar," ujarnya