Kamis 10 Dec 2015 11:44 WIB

Jelang MEA Kementerian Pariwisata Permudah Izin Pelaku Usaha

Advokasi Pelaksanaan Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata di Serang-Banten, Kamis (10/12).
Foto: Puskompublik Kemenpar
Advokasi Pelaksanaan Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata di Serang-Banten, Kamis (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan Perizinan Usaha Pariwisata (PUP) atau sertifikasi yang sesuai pada ketetapan Undang-Undang No 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Menyambut hal ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banten, Ali Fadilah menyambut baik dengan kemudahan ini. Dia berharap hal ini dapat meningkatkan daya saing dalam menyambut MEA tahun depan bagi pariwisata Serang.

"Saya sangat menyambut baik terobosan ini. Tentu mempermudah para investor untuk memulai usaha di bidang pariwisata serta meningkatkan kapasitas usaha," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id Kamis (10/12).

Dikatakan pula oleh Partono selaku Kabid Administrasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata mengatakan bahwa kemudahan yang didapat pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi ini mereka tidak perlu menunggu terlalu lama.

"Kalau dulu perizinan keluarnya lama sampai berbulan-bulan. Sekarang ini hanya dalam waktu 14 hari kerja, tentu dengan kelengkapan berkas yang sudah sesuai aturan," kata dia.

Selain itu, kemudahan lain yang didapat bahwa untuk mengurus sertifikasi usaha ini tidak dipungut biaya. "Perizinan selain cepat, transparan serta tanpa dipungut biaya ini menjadi bentuk dukungan dari Kemenpar dalam menyambut MEA tahun depan. Proses tidak rumit dan sesuai dengan bidang masing-masing," jelas dia.

Dijelaskan oleh Nana Sastra Permana selaku Kabid Penanaman Modal Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Kabupaten Serang mengatakan syarat yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan sertifikasi ini harus ada izin lokasi, harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga harus menyertakan izin gangguan yang telah disetujui oleh Bupati setempat, memberikan dokumentasi lingkungan, sertifikat damkar, akta perusahaan dan rekomendasi teknis serta dokumen lain.

Selain itu, manfaat dari sertifikasi ini membuat para pelaku usaha pariwisata mendapatkan legalitas dan kepercayaan di masyarakat.

"Manfaat dari sertifikasi ini pelaku usaha pariwisata mendapatkan legalitas, lebih dipandang masyarakat, lebih leluasa dalam memasarkan jasa atau produk yang ditawarkan," tambah dia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata hal pokok yang harus mendapat perhatian dalam penetapan Standar Usaha Pariwisata adalah Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan, dan Kebersihan.

Tujuannya untuk menjamin kualitas produk usaha pariwisata dalam memenuhi kebutuhan wisatawan. Selain itu untuk memberikan perlindungan kepada wisatawan, pengusaha pariwisata, tenaga kerja pariwisata, serta masyarakat baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan, sanitasi dan pelestarian lingkungan hidup.

Kementerian Pariwisata melalui Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Asdep Industri Pariwisata menyelenggarakan Advokasi Pelaksanaan Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata di Serang-Banten, Kamis (10/12). Dalam bimbingan teknis ini, terdapat dua kegiatan yaitu sosialisasi Kebijakan Industri Pariwisata menghadapai MEA dan Tata Cara Pendaftaran Usaha Salah satu program kebijakan industri pariwisata menghadapi MEA adalah kebijakan strandarisasi dan sertifikasi usaha pariwisata bagi para pengusaha pariwisata.

Didalam kebijakan ini terdapat tata daftar usaha pariwisata (TDUP), standar usaha, pedoman penyelenggaraan sertifikasi usaha dan regulasi terkait. Tujuan bimbingan teknis ini adalah agar para pelaku usaha dan industri pariwisata memahami tata daftar usaha pariwisata (TDUP), sertifikasi usaha dan regulasi. Dengan adanya TDUP ini proses pengajuan usaha pariwisata lebih singkat waktunya dan tidak dikenakan biaya. Keuntungannya salah satunya lebih prestise, karena udah diakui oleh pemerintahan.

Bimbingan teknis ini merupakan bentuk kerjasama antara Kementerian Pariwisata dengan Pemerintah Provinsi Banten. Kegiatannya meliputi, seminar yang diisi oleh Drs. Partono, M.M (Kabid Administrasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata-Kementerian Pariwisata), Nana Sastra Permana, S.IP., M.Si. (Kabid Penanaman Modal Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Kabupaten Serang). Peserta kegiatan ini adalah  mewakili unsur-unsur dari  PHRI, ASITA, Perhotelan, pelaku usaha pariwisataserta perwakilan pemerintahan dari daerah Serang dan sekitarnya sebanyak 100 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement