Rabu 04 Nov 2015 21:24 WIB

Pemerintah Permudah Turis Malaysia Masuk Indonesia

Menteri Pariwisata Arief Yahya memberikan keterangan kepada wartawan terkait destinasi halal dunia yang dianugerahkan kepada Indonesia di Gedung Kemeterian Pariwisata, Jakarta, Rabu (21/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Pariwisata Arief Yahya memberikan keterangan kepada wartawan terkait destinasi halal dunia yang dianugerahkan kepada Indonesia di Gedung Kemeterian Pariwisata, Jakarta, Rabu (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID,Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan pemerintah kini mempermudah kunjungan wisatawan Malaysia masuk Indonesia. Caranya melalui tiga kebijakan baru yang akan segera diterapkan.

Dia menjelaskan kebijakan baru di bidang pariwisata tersebut adalah penambahan jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bagi wisawatan asal Malaysia. Dimana kebijakan itu terdiri dari TPI masuk di lima bandara dan sembilan pelabuhan dan TPI keluar di 19 bandara, 29 pelabuhan, dan dua TPI darat.

Kebijakan kedua adalah menghapuskan peraturan izin memasuki wilayah Indonesia atau "clearance and approval for Indonesian territory" (CAIT). Penghapusan peraturan ini memudahkan perahu layar pesiar atau "yacht" masuk ke wilayah Indonesia melalui 18 pelabuhan.

Kebijakan ketiga adalah menghapuskan Asas Cabotage yakni kegiatan angkutan laut dalam negeri yang dilakukan perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh penduduk berkewarganegaraan Indonesia.

Penghapusan Asas Cabotage memudahkan kapal pesiar untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di lima pelabuhan di Indonesia, yakni Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Soekarno-Hatta (Makassar), dan Benoa (Denpasar).

"Kami berharap kebijakan baru itu akan menaikkan nilai jual Indonesia di peta pariwisata dunia," ujar Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Kementerian Pariwisata Iqbal Alamsjah.

Menurut dia, kini kapal layar asing bisa memasuki memasuki wilayah perairan Indonesia dan mengurus dokumen Custom, Immigration, Quarantine, dan Port (CIQP) di 18 pelabuhan.

"Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan jumlah kunjungan kapal layar asing ke Indonesia hingga 6.000 unit pada 2019, ujar Iqbal.

Pelabuhan yang memberikan kemudahan pengurusan dokumen CIQP adalah Sabang (Aceh), Belawan, Teluk Bayur (Padang), Nongsa Point Marina (Batam), Bandar Telani Bintan (Tanjung Pandan), Sunda Kelapa, dan Marina Ancol (Jakarta).

Selain itu Benoa, Tenau (Kupang), Kumai (Kota Waringin Barat), Tarakan, Nunukan (Bulungan), Bitung, Ambon, Saumlaki, Tual, Sorong, dan Biak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement