REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kalah selangkah dengan Pemkab Klaten soal regulasi yang mengatur tentang ASI (Air Susu Ibu) dan IMD (Inisiasi Menyesui Dini). Pemkab Klaten sudah memiliki perangkat Perda ASI dan IMD sudah tujuh tahun lalu.
Belajar dari daerah tetangga Kabupaten Klaten, Komunitas Peduli Asi Sragen (Kompas) mendesak Pemkab Sragen segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ASI dan IMD. "Desakan kami bertujuan untuk mendukung wacana bakal menjadikan Kabupaten Sragen sebagai 'Kota Ramah ASI'," kata Ketua Kompass, Laily Novrida, Selasa (3/11).
Upaya mewujudkan Kabupaten Sragen 'Kota Ramah ASI' musti didukung perangkat hukum yang mengaturnya, yakni Perda. Makanya, Kompass mendesak pemkab untuk segera mengajukan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang ASI dan IMD.
Sebagai langkah awal gagasan ini, Kompass belum lama ini telah menggelar seminar nasional kesehatan bertajuk 'Tantangan Pemberian ASI Eksklusif bagi Ibu Bekerja' di Pendopo Somanegaran rumah dinas bupati. Tema tersebut diambil lantaran pemberian ASI eksklusif tantangannya sangat besar bagi ibu yang bekerja.
Selama ini, lanjut Laily, kaum ibu kurang tahu, atau bahkan tidak tahu, akan arti pentingnya ASI eksklusif. Dan, dampak negatif ketika bayi tidak disusui oleh ibunya. Sampai saat ini, masih banyak bayi yang baru dilahirkan langsung diberi susu formula. Ini menunjukkan kesadaran kaum ibu memberi ASI eksklusif rendah sekali.
Menurut Laily, bayi yang baru lahir seharusnya langsung diberi ASI minimal satu jam. Ini ASI perdana yang wajib dilakukan seorang ibu. Dan, jika ini yang dilakukan akan membentuk kekebalan tubuh pada 'si bayi'.
Namun, faktanya banyak bayi baru lahir di rumah sakit langsung dipisahkan dari ibunya. Jadi, sangat jarang dilakukan begitu bayi dan ibu sudah dibersihkan dari kotoran setelah melahirkan, langsung memberi ASI eksklusif perdana.
Tantangan lain, kata Laily, dalam pemberian ASI eksklusif bagi ibu bekerja, rata-rata cuti melahirkan maksimal hanya tiga bulan. Otomatis sebelum bayi berumur enam bulan sudah ditinggal bekerja lagi oleh ibunya.
Kaum ibu setelah habis masa cuti langsung bekerja. Dan, ditempat kerja jarang disediakan ruang khusus, berikut fasilitas, untuk tempat ibu menyusui. Otomatis ibu setelah bekerja lagi tidak lagi memberi ASI, lalu diganti susu formula.
Laily berharap, dengan adanya dukungan pemkab dalam pembuatan Perda tentang ASI dan IMD bakal membantu untuk merealisasikan Kabupaten Sragen sebagai 'Kota Ramah ASI'.
Sementara, di Kabupaten Klaten saja yang sudah menelorkan perda sudah tujuh tahun lalu, juga belum maksimal merealisir pemberian ASI eksklusif. Setelah lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2008, tentang Inisiasi Menyusui Dini (IMD) tidak dibarengi penyediaan tempat maupun fasilitas untuk menyusui bagi pegawai wanita yang menyusui.