Jumat 02 Oct 2015 07:27 WIB
Tour de Singkarak 2015

TDS Terganggu Kabut Asap, Penyelenggara Siapkan City Tour

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Winda Destiana Putri
Tour de Singkarak
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Tour de Singkarak

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penyelenggara ajang balap internasional Tour de Singkarak (TdS) 2015 memutuskan tidak akan menunda atau membatalkan pelaksanaan lomba tersebut.

Bahkan, saat sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumatra Barat menyatakan kualitas udara di provinsi tersebut dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Race Director Tour de Singkarak 2015, Sondi Sampurno menuturkan, penyelenggara ajang balap TdS terus mengumpulkan data ilmiah, khususnya dari segi bahaya dan kesehatan. Ia menuturkan, apabila tidak dimungkinkan terselenggaranya lomba sepeda yang rencananya akan melewati 18 dari 19 kabupaten/kota ini, penyelenggara akan membuat tour baru bagi para pebalap.

"Kita akan buat seperti city tour. Lalu kita akan perpendek rute atau kita cancle, disambung pada etape berikutnya," kata dia di Padang, Kamis (1/10).

Sondi mengatakan, penyelenggara TdS menggandeng BMKG dan dinas kesehatan setempat, untuk meminta rekomendasi keamanan dan kesehatan ihwal kondisi udara yang tengah diselimuti kabut asap bagi para peserta. Apabila udara dinyatakan tidak sehat, ia menuturkan, Persatuan Balap Seluruh Indonesia (PBSI) bersama Union Cycliste Internationale (UCI) //lah// yang akan memutuskan, apakah perlombaan ini akan lanjut atau tidak.

"Jadi secara teknis tak akan ada masalah. Sampai hari ini belum ada pernyataan yang menyatakan lomba tidak sehat, enggak ada masalah," tuturnya menambahkan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD Sumatra Barat, Zulfiatno, sebelumnya mengatakan, akibat pekatnya paparan kabut asap, kualitas udara di sejumlah kabupaten/kota di Sumbar, semakin memburuk. Bahkan, menurutnya, kualitas udara tergolong masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya. Di antaranya, Zulfianto menyebut, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.

Kepala Badan Lingkungan Hidup, Rahmadian menuturkan, tingkat konsentrasi aerosol atau partikel debu (PM10) berada pada angka 638,89 mikrogram per meter kubik dengan kategori Berbahaya. Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Limapuluh Kota, Nasriyanto mengatakan, jarak pandang di daerahnya berkisar antara 50 hingga 100 meter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement