REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin membidik tren aktivitas perjalanan alias travelling sebagai pemacu pengembangan batik Indonesia. Apalagi motif batik Nusantara semakin beragam dan menjadi pilihan menarik sebagai buah tangan.
"Mari kita perbanyak koleksi baju motif batik setiap traveling ke lain daerah, termasuk untuk para wartawan, sehingga pengembangan batik- batik Nusantara makin bergairah," kata Menperin Saleh Husin.
Pemakaian batik dari banyak daerah juga dapat menjadi promosi secara viral dan kebanggaan personal seseorang pernah mengunjungi suatu daerah tempat asal motif batik.
Batik sendiri telah menjadi identitas budaya Indonesia yang semakin kuat. Bahkan United Nation Education Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan batik sebagai warisan budaya (World Herritage) tak benda pada 2 Oktober 2009. Banyak tokoh yang telah memakai batik Indonesia dalam acara pemerintahan seperti halnya tokoh dunia seperti Nelson Mandela, Bill Clinton dan Presiden Amerika Serikat Barack Obama.
"Kita dapat turut menjaga batik tetap lestari dengan menggunakan dan membeli batik sehingga pelaku IKM batik maupun pekerja seni batik kontemporer dan tradisional tetap setia dengan profesinya," ujar Menperin.
Jika ditelusuri secara lebih dekat, batik yang menjadi World Heritage bukan terletak pada kain batiknya, melainkan melalui teknik dan prosesnya.
Batik Indonesia memiliki beragam motif dengan esensi filosofi, desain yang menarik, dan nilai seni yang sangat tinggi serta metode pengerjaan batik baik dengan dicetak ataupun dikerjakan dengan tangan/canting (batik tulis) yang keduanya telah menjadi ciri khas batik Indonesia yang diakui dunia.
Beberapa minggu lalu, Kementerian Perindustrian telah menggelar Lomba Desain Batik Khas Teluk Tomini, dalam rangka Sail Tomini 2015 di Parigi Moutong Sulawesi Tengah yang diikuti 150 peserta. Pada acara puncak, penghargaan diberikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Guna melestarikan seni batik, Pemerintah memberikan penghargaan berupa perlindungan bagi para pembatik untuk hasil karya intelektualnya. Perlindungan karya batik diberikan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan penggunaan dan pemanfaatan budaya batik tradisional Indonesia.