Senin 07 Sep 2015 10:00 WIB

Kasus Anjing Johnny Depp Lanjut ke Pengadilan Australia

Johnny Depp dan Amber Heard di Venice Film Festival 2015.
Foto: EPA
Johnny Depp dan Amber Heard di Venice Film Festival 2015.

REPUBLIKA.CO.ID, GOLD COAST -- Kasus dua ekor anjing peliharaan aktor Hollywood, Johnny Depp, kini berlanjut ke pengadilan di kota Gold Coast, Australia. 

Rencananya, pengadilan setempat akan mendengarkan dakwaan terhadap istri Johnny Depp, Amber Heard, yang diajukan oleh pihak berwajib dalam urusan biosecurity. Dalam dakwaan itu disebutkan dua ekor anjing peliharaan mereka bernama Pistol dan Boo, telah dibawa ke Australia secara ilegal awal tahun ini. Saat itu, Johhny Depp datang untuk melakukan syuting film Pirates of the Carribean.

Pistol dan Boo diketahui berada di sebuah rumah di Gold Coast tempat tinggal Depp saat itu. Hal itu kemudian memicu perang kata-kata antara sang aktor dengan Menteri Pertanian Australia Barnaby Joyce, yang menegaskan sebaiknya Pistol dan Boo dimusnahkan jika tidak segera dipulangkan ke Amerika.

Bulan Juli lalu, surat panggilan dilayangkan kepada Amber Heard untuk datang ke pengadilan, Senin (7/9) ini ia diminta untuk menghadapi dakwaan. Heard dituduh memasukkan hewan ke Australia secara ilegal serta memberi informasi palsu mengenai kedatangannya ke Australia.

Dakwaan ini bisa diganjar dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda 102 ribu dolar (lebih dari Rp 1 miliar).abc

Amber Heard maupun Johnny Depp pada akhir pekan berada Venice International Film Festival.

 

sumber : http://australiaplus.com/indonesian/2015-09-07/kasus-anjing-johnny-depp-berlanjut-ke-pengadilan-di-australia/1490154
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement