REPUBLIKA.CO.ID, Seorang anak laki-laki yang baru berusia 14 tahun menikah dengan pasangannya yang baru berusia 10 tahun di Iran. Foto-foto pasangan kedua anak belia ini sudah tersebar di media sosial.
Dilansir Alarabiya, Ahad (30/8), pasangan yang menikah di bawah usia orang menikah pada umumnya adalah sah di Iran. Dilaporkan bahwa pasangan tersebut menikah pada 14 Agustus lalu, setelah mendapat izin dari pihak berwenang.
Anak itu mengenakan setelan abu-abu sementara istrinya mengenakan gaun pengantin tradisional berwarna putih. Pasangan ini tampak bersama keluarga mereka melakukan sesi foto.
Di negara Islam, anak perempuan bisa menikah minimal pada usia 13 tahun asalkan mereka memiliki izin dari ayah mereka, sedangkan anak laki-laki bisa menikah dari usia 15 tahun.
Menurut situs berita di Iran, Tabnak, meskipun secara hukum meragukan, namun terdapat 42.000 anak-anak berusia antara 10 dan 14 tahun yang telah menikah pada tahun 2010.
Sementara, di Indonesia sendiri batas usia minimal untuk menikah telah diatur berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan pria 19 tahun.