Jumat 31 Jul 2015 14:58 WIB

Lobster di Lebak Termasuk Terbaik di Dunia

Lobster
Foto: Rocketnews24
Lobster

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Sejumlah nelayan di pesisir selatan Kabupaten Lebak, Banten menyebutkan kualitas udang lobster di daerah ini masuk terbaik di dunia sehingga permintaan pasar mancanegara cukup tinggi. "Wajar jika sekarang ini ramai nelayan menangkap benur lobster atau anak lobster untuk diekspor itu," kata Sarip, seorang tokoh nelayan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Jumat (31/7).

Selama ini, udang lobster pesisir Selatan Kabupaten Lebak itu memiliki spesifik tersendiri dibandingkan dengan daerah lain di Tanah Air. Lobster Lebak berwarna  hijau dengan memiliki berat hingga mencapai 1,5 kilogram banyak diminati warga asing. Selain rasanya enak dan gurih juga tidak mengandung kolesterol.

Karena itu, tangkapan udang lobster hijau memiliki nilai jual tinggi hingga mencapai Rp 1 juta/kg. "Semua hasil tangkapan udang lobster itu dibeli oleh pengempul dan dipasok ke Jakarta," katanya.

Menurut dia, saat ini populasi benur lobster melimpah di pesisir selatan sehingga memberikan dampak terhadap pendapatan ekonomi nelayan. Saat ini, nelayan melaut hanya dapat menangkap satu ekor udang lobster dengan berat 2 ons juga terkadang tidak ada. Kemungkinan populasi udang termahal itu terancam langka karena populasi benur yang dilakukan penangkapan.

"Kami berharap pemerintah bisa menghentikan kegiatan tangkapan benur udang lobster itu," ujarnya.

Mahmud, seorang nelayan di pesisir Pantai Panggarangan Kabupaten Lebak mengaku bahwa dirinya setiap hari mencari udang lobster. Sebab pendapatan udang lobster cukup lumayan untuk membantu ekonomi keluarga. "Kami terkadang memancing udang lobster mendapat dua ekor dan dijual mencapai Rp 250 ribu," katanya.

Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak Winda Triana mengatakan pihaknya menyosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1 dan 2 tahun 2015 tentang larangan kegiatan tangkap lobster, kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur. Peraturan pemerintah itu mulai diberlakukan 6 Januari 2015 untuk melindungi populasi lobster itu.

"Kami prihatin dengan penangkapan benur lobster yang dilakukan nelayan itu karena bisa menimbulkan kelangkaan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement