REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurusan visa merupakan regulasi yang mempersulit WNI yang ingin pelesiran ke luar negeri. Bukan hanya prosedur yang rumit, waktu yang diperlukan untuk mengurusnya pun cukup lama.
"Khusus yang bebas visa sepenuhnya, ada 19 negara di dunia yang memberlakukan bebas visa bagi WNI. Sebagian besar merupakan negara ASEAN," papar Menteri Pariwisata Arief Yahya saat diskusi dengan wartawan di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan Rabu (8/7).
Dijelaskan lebih lanjut, masing-masing dari negara tersebut tentu memiliki aturan yang berbeda dalam mempermudah pembebasan visa bagi wisatawan Indonesia.
"Misalnya Malaysia, Singapura dan Thailand, liburan kesana bebas visa selama 30 hari dengan masa berlaku paspor minimal enam bulan. Brunei Darussalam agak berbeda, bebas visa hanya 14 hari dengan masa berlaku paspor minimal enam bulan."
Selain yang ada di ASEAN, ada beberapa negara lain yang bebas visa untuk turis Indonesia. Beberapa diantaranya adalah negara di benua Amerika dan Afrika.
Beberapa diantaranya adalah Kolombia, Ekuador dan Haiti. "Kolombia bebas visa selama 100 hari, Ekuador bebas visa selama 90 hari dan Haiti bebas visa selama tiga bulan," tutup Menpar.