Senin 06 Jul 2015 06:06 WIB

Hati-Hati, Selfie di Tempat Wisata Terkenal Dunia Dikenakan Denda!

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri
Wisatawan Selfie
Foto: Dailymail
Wisatawan Selfie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tren selfie saat ini sudah begitu meresahkan di beberapa tempata wisata terkenal. Sebuah Undang-Undang baru di Uni Eropa melarang memposting foto-foto monumen ikonik di situs jejaring sosial.

Selfie sudah tidak bisa dilepaskan lagi dari diri wisatawan. Ketika mengunjungi tempat menarik, wisatawan tidak ingin melewatkannya hanya memandangi secara langsung. Mereka akan berlomba mengabadikan dirinya di depan bangunan tersebut dengan selfie.

Mengingat fenomena tersebut, Undang-Undang yang rencananya akan diberlakukan pekan depan ini membuat para wisatawan kerepotan. Wisatawan yang memposting foto-foto mereka yang berpose di depan Menara Eiffel atau tempat terkenal lainnya di situs seperti Instagram dan Twitter siap-siap mengambil risiko penuntutan.

Sementara ini hukum tersebut ditujukan untuk fotografer komersial, tapi ada kekhawatiran turis dapat dituntut dan menghadapi denda atau bahkan hukuman penjara. Penyebabnya karena munculnya media sosial membuat wisatawan memiliki kemampuan mempublikasikan langsung hasil perjalanan mereka ke setiap orang.

Menurut situs obyek wisata AttractionTix, yang menganalisis media sosial untuk menemukan tempat wisata yang paling banyak terdapat pada foto selfie seseorang menyatakan Menara Eiffel merupakan tempat yang paling populer di dunia. Tempat kedua diambil oleh Disney World di Orlando, Florida, dan peringkat ketiga diisi oleh Burj Khalifa, Dubai, dilansir dari Dailymail, Senin (6/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement