REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Korea Selatan memberikan masa berlaku Multiple Entry Visa selama 5 tahun untuk warga negara Indonesia yang berkunjung ke Korsel.
Hal ini merupakan timbal balik dari izin bebas visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Korsel.
Duta besar Korsel untuk Indonesia, Cho Taiyoung menyebutkan bahwa Pemerintah Korsel merasa berterima kasih atas fasilitas bebas visa kepada wisatawan WN Korsel yang sudah diberlakukan sejak tanggal 11 Juni lalu. Namun, ia menjelaskan bahwa saat ini Korsel belum bisa memberlakukan hal yang sama.
"Sayangnya Korea belum memberikan fasilitas bebas visa bagi seluruh warga Indonesia. Akan tetapi pemerintah Korsel telah mempermudah warga Indonesia untuk membuat visa sejak tanggal 29 april lalu," jelas Cho di Kedutaan Besar Korea, Jakarta, belum lama ini.
Cho menjelaskan, masa berlaku Multiple Entry Visa yang sebelumnya diberikan secara bertahap, yaitu 1 tahun, 3 tahun lalu 5 tahun, diperpanjang menjadi berlaku selama 5 tahun. Sehingga WN Indonesia dapat menggunakan visa tersebut untuk berkunjung ke Korsel beberapa kali tanpa harus mengurus lagi dalam waktu 5 tahun.
"Sekarang juga pemilik paspor diplomat atau dinas Indonesia atau Korea bebas visa mengunjungi masing-masing negara," lanjut Cho.
Korea Tourism Organization Jakarta Office (KTO Jakarta) mencatat bahwa setelah terjadinya kasus penyebaran MERS di Korea, wisatawan asing yang membatalkan kunjungannya ke Korea mencapai 130.000 orang selama bulan Juni lalu. Di antaranya terdapat kira-kira 2.000 wisatawan Indonesia yang batal berkunjung ke Korea.
Cho menyebutkan, Pemerintah Korsel menargetkan wabah virus MERS di Korsel akan tuntas sampai akhir Juli ini. Dengan fasilitas bebas visa ini diharapkan banyak WN Indonesia yang tertarik untuk mengunjungi Korsel lagi.