REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi memberikan fasilitas bebas visa kunjungan wisata terhadap 45 negara, dari sebelumnya 15 negara. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia.
Dilansir dari situs setkab.go.id, keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Juni 2015.
Menurut Perpres itu, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan wisata.
“Orang Asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.
Adapun 30 negara yang dinyatakan bebas Visa Kunjungan tersebut yaitu RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman dan Afrika Selatan.
Sebelumnya fasilitas bebas visa telah diberikan pada 15 negara yakni Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, Myanmar, Hongkong dan Makao.
Kendati bebas visa, namun para warga negara asing harus masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas memberika Visa kunjungan kepada Orang Asing dari negara tersebut adalah: Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).