REPUBLIKA.CO.ID, MAGALUF -- Meski terkenal dengan gemerlap malam serta pesta pora para turis dari seluruh dunia, namun kota Magaluf di Spanyol tetap menerapkan aturan kesopanan.
Ya, pemerintah setempat kota itu kini akan menjatuhkan denda bagi siapapun yang tertangkap telanjang di jalanan.
Tidak tanggung-tanggung, denda yang akan dikenakan yakni sebesar 3.000 euro atau sekitar Rp 44 juta. Tak hanya itu, denda besar juga akan diberikan kepada mereka yang buang air kecil di depan umum, seperti dilansir Dailymail, Sabtu (6/6).
Bahkan penjualan alkohol akan dilarang di kawasan itu sejak pukul 10 malam hingga pukul delapan pagi, yang berarti toko-toko tak dapat menjual alkoholnya pada tengah malam.
Uniknya lagi, pemerintah juga memberlakukan aturan ketat untuk pub-pub di kawasan itu, yakni dengan membatasi setiap pengunjung yang datang maksimal 20 orang per harinya. Selain itu, semua pub harus ditutup saat tengah malam dan semua pengunjung harus dikawal petugas keamanan ketika keluar, menunjukkan identitas, serta memberikan informasi kontak.
Peraturan baru itu merupakan upaya untuk menindak pariwisata Magaluf yang terkenal dengan pesta poranya. Sejumlah petugas keamanan serta kamera CCTV pun juga akan memantau kawasan itu terutama saat-saat musim panas yang ramai dikunjungi turis.
Menurut Sekretaris Pariwisata Nasional Spanyol, Isabel Borrego, peraturan baru itu bertujuan untuk memulihkan citra kota Magaluf yang kerap dipertanyakan.
"Aturan itu akan mendorong kerangka kerja baru dimana semua wisatawan internasional dapat menikmati liburan mereka di Spanyol dengan cara yang bertanggung jawab, baik untuk diri mereka sendiri maupun tempat yang dikunjungi," ujarnya kepada The Telegraph.
Secara resmi, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 9 Juni dimana para turis tengah bersiap berlibur untuk musim panas. Meski begitu, polisi setempat mengharapkan masa transisi sementara bagi para pengunjung serta penduduk setempat agar dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru.