REPUBLIKA.CO.ID, Ingin berkunjung ke Inggris, tap bingung cara membuatnya visanya? Takut ditolak atau takut prosesnya lama? Jangan khawatir, Kedutaan Inggris untuk Indonesia memberikan jawabannya.
Statistik imigrasi Inggris terkini menunjukkan bahwa telah dikeluarkan 38.638 visa Inggris dari Indonesia terhitung dalam setahun hingga Maret 2015. Dari angka tersebut, 32.907 visa adalah visa kunjungan dan dalam tiga bulan terakhir di tahun 2015 telah dikeluarkan 5.434 visa.
"Jumlah ini meningkat 4 persen dari periode yang sama tahun lalu," ungkap Duta Besar Inggris untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste Moazzam Malik, Sabtu (30/5).
Statistik ini juga menunjukkan peningkatan 24 persen tiap tahunnya untuk visa pelajar Tier 4 (jumlah saat ini 2.389 visa pelajar), dan peningkatan 23 persen (berjumlah 1.827) untuk aplikasi visa yang disponsori oleh universitas.
Angka yang dirilis untuk pertama kalinya ini juga menunjukkan bahwa antara 2012 dan 2013, jumlah kunjungan bisnis dari Indonesia ke Inggris juga meningkat sebanyak 35 persen (berjumlah 7.070 kunjungan).
"Tahun lalu, kami membuat beberapa perbaikan untuk mempercepat proses pengerjaan aplikasi visa, termasuk memindahkan pusat pemrosesan aplikasi visa dari Bangkok ke pusat kami yang lebih besar di Manila," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menawarkan beberapa servis pilihan bagi para pelanggan. Pertama, notifikasi melalui email dan SMS untuk memudahkan memantau aplikasi mereka. Kedua, servis Visa Prioritas untuk mempercepat aplikasi tiga sampai lima hari kerja. Serta layanan Passport Passback di Jakarta sehingga pelanggan dapat menyimpan paspor mereka saat visa diproses.
Adapula layanan Prime Time di Jakarta jika pelanggan ingin membuat janji di luar jam kerja normal. Hingga menyiapkan lounge VIP untuk layanan personal dan lebih cepat di pusat aplikasi visa di Jakarta.
Pihaknya memiliki halaman panduan dalam bahasa Indonesia di situs gov.uk dan layanan visa enquiry service jika ingin bertanya melalui telepon, email serta web-chat dalam bahasa Inggris dan Indonesia.
"Kami sangat menyarankan para pelanggan untuk memberikan waktu selama 15 hari kerja, waktu standar proses visa untuk memproses visa Anda," ujarnya.