Kamis 21 May 2015 18:24 WIB

Ketika Anak Terpapar Narkoba Ini yang Perlu Dilakukan Ortu

Rep: C20/ Red: Indira Rezkisari
Petugas merapihkan barang bukti narkoba pada jumpa pers di apartemen Green Pramuka, Jakarta, Kamis (2/4).  (Antara/Fanny Octavianus)
Petugas merapihkan barang bukti narkoba pada jumpa pers di apartemen Green Pramuka, Jakarta, Kamis (2/4). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narkoba menjadi momok yang sangat berbahaya di Indonesia. Salah satu dampak narkoba yang sedang mendapat sorotan adalah orang tua yang menelantarkan anak-anaknya akibat dipengaruhi narkoba.

Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Anang Iskandar mengatakan penyalahgunaan narkoba banyak melibatkan orang tua.Anang mencontohkan seperti kasus di Cibubur. Orang tua menjadi konsumsen hingga kecanduan.

"Mereka mengalami gangguan kejiwaan, pikiran serta tindakan mereka dalam kehidupan sehari-hari. Mereka menelantarkan anaknya begitu saja," kata Anang di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (21/5).

Anang menegaskan untuk bersama-sama memerangi narkoba. Anang menjelaskan ada empat juta pelaku penyalahguna narkoba di Indonesia. Menurut Anang, jumlah tersebut sangat fantastis dan menyedihkan. "Bayangkan empat juta penyalahguna narkoba bila tidak segera direhabilitasi, akan berdampak buruk bagi masa depan anak bangsa," ujar Anang.

Dalam diskusi penyalahgunaan narkoba dan pengaruhnya terhadap perkembangan psikologis anak, Anang berharap orang tua dapat dengan sigap memberikan edukasi terhadap anak-anaknya. Anang mengungkapkan dampak dari penyalahgunaan narkoba bagi anak-anak akan menyebabkan perilaku menyimpang serta seks bebas.

"Sangat berbahaya," tegas Anang.

Anang mengatakan cara mencegah pertama dalam keluarga yakni dengan membentengi mereka dengan nilai-nilai dan pendidikan agama yang baik. Selain itu, orang tua juga harus proaktif dalam mencari tahu dan memberikan informasi bahaya bila mengkonsumsi narkoba.

Anang menambahkan, bila dalam keluarga ada anak yang mengkonsumsi narkoba, orang tua diharapkan melapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Menurut Anang, orang tua harus membantu anaknya untuk direhabilitasi. "Segera dilaporkan untuk kita rehabilitasi, mereka tidak akan kita pidanakan," imbuh Anang.

Anang mengimbau kepada orang tua agar tidak menyembunyikan anak-anak mereka yang menjadi pecandu narkoba. Menurut Anang, hal tersebut telah tertera dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang berisi bahwa pecandu narkoba wajib direhabilitasi. "Jangan sampai kita tangkap dan pidanakan mereka," tegas Anang.

Deputi Rehabilitasi BNN Diah Setia Utami mengatakan pola penyalahgunaan narkoba saat ini bukan hanya milik orang ekonomi menengah ke atas saja. Pengedarnya pun semakin kreatif dan inovatif. Barang haram dikemas menjadi permen atapun kue brownies. ”Jadi siapapun bisa menjadi korbannya, baik itu akademisi, hakim, polisi, bahkan anak-anak sekalipun, tak ada jaminan bahwa pribadi dan keluarganya pasti akan terbebas dari narkoba,” ujar Diah.

Diah menambahkan pencanangan gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba merupakan langkah tepat dalam menanggulangi prevalensi pengguna narkoba yang sudah mencapai 4 juta jiwa (data Puslitkes UI dan BNN 2014). Diah juga mengatakan saat ini setidaknya 943.000 orang di antaranya merupakan pecandu. Menurut Diah, masyarakat cenderung tidak peduli terhadap permasalahan narkoba karena masyarakat tidak pernah terlibat ataupun melihat langsung dampak dari penyalahgunaan narkoba bagi korban ataupun keluarganya.

Diah menilai masyarakat banyak yang menganggap penyalahguna narkoba merupakan tindakan kriminal yang harus dipenjarakan agar memberikan efek jera. Sedangkan bagi keluarganya, enggan lapor karena takut ditangkap ataupun malu karena dianggap sebagai aib. "Bahkan tak jarang korban penyalahguna ’berobat’ ketika sudah dalam kondisi parah," tutup mantan Ketua Rumah Sakit Ketergantungan Obat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement