Kamis 30 Apr 2015 06:06 WIB

Vaksinasi yang Harus Dilakukan Ketika Hamil

Pemberian vaksin saat hamil juga penting dilakukan
Foto: Baby.co
Pemberian vaksin saat hamil juga penting dilakukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imunisasi saat hamil juga bisa melindungi bayi yang baru lahir karena bayi mewarisi antibodi yang ditransfer ibu melalui plasenta.

Ada dua jenis vaksin yang boleh diberikan kepada ibu hamil. Tentunya tetap dengan memerhatikan syarat dan kondisi tertentu seperti dikutip www.parentsindonesia.com.

 

Vaksin Influenza (Inactivated)

"Ibu hamil di trimester kedua dan ketiga mempunyai risiko yang lebih besar untuk terserang influenza, sehingga terkadang dibutuhkan pemberian vaksin influenza pada dua trimester tersebut," ujar Dr. Fredrico. Bayi yang terkena infeksi virus influenza terpapar bakteri infeksi saluran pernapasan. CDC menyatakan bahwa kematian terkait dengan virus influenza paling sering terjadi pada bayi berusia kurang dari 6 bulan. Studi vaksinasi influenza pada tahun 2009-2010 oleh Norwegian Institute of Public Health pada 113.000 kehamilan yang dimuat dalam New England Journal of Medicine, menemukan bahwa risiko kematian janin pada ibu yang tidak divaksinasi berisiko dua kali lipat lebih tinggi. Kendati demikian, bedakan imunisasi ini dengan vaksin influenza nasal (semprot) yang tidak boleh diberikan pada ibu hamil karena berisi virus hidup.

 

Vaksin Tetanus

"Jenis vaksin lain yang dapat diberikan di trimester kedua dan ketiga adalah vaksin tetanus dan  difteri. Waktu terbaik untuk memberikan vaksin ini adalah di antara 27-36 minggu," jelas Dr. Fredrico. Imunisasi TT diberikan sebanyak dua kali, yakni setelah trimester kedua kehamilan dan dilanjutkan minimal empat minggu setelah suntikan pertama. Kondisi yang diberlakukan adalah jika ibu hamil tidak jelas keadaan status imunisasi tetanusnya, yaitu sudah divaksin lebih dari 10 tahun lalu. Vaksin ini biasanya diberikan kombinasi dengan vaksin difteri. Kendati vaksin DPT tidak ada kontraindikasi dengan kehamilan, namun CDC menyarankan ibu hamil yang divaksin tetanus kurang dari 10 tahun lalu diberikan vaksin DPT setelah melahirkan. Namun untuk vaksin tetanusnya sudah di atas 10 tahun, disarankan untuk diimunisasi difteri pada trimester dua atau tiga, dan bukannya diimunisasi DPT yang mengandung vaksin pertusis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement